JAKSA Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung (JAM-Pidum Kejagung) kemarin menerbitkan surat perintah pelaksanaan eksekusi mati kepada jaksa eksekutor terhadap sepuluh terpidana mati gelombang kedua. Di dalam surat itu, JAM-Pidum memerintahkan jaksa untuk memulai persiapan pelaksanaan hingga pelaporan eksekusi mati.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana mengatakan, meski surat perintah itu sudah terbit, pihaknya tetap masih menunggu putusan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung yang diajukan terpidana mati kasus narkotika, Zainal Abidin.
"Surat perintah itu masih terbuka karena masih menunggu putusan Zainal Abidin. Kalau PK dia nanti sudah ditolak, sepuluh terpidana akan segera dieksekusi," kata dia kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung Jakarta, kemarin.
Disampaikan Tony, setelah ada kepastian mengenai status hukum kesepuluh terpidana mati yang masuk ke daftar eksekusi kali ini, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo akan memutuskan waktu pelaksanaannya. Sejauh ini, Kejagung sudah memproyeksikan pelaksanaan eksekusi itu pada akhir April.
Saat dihubungi di kesempatan terpisah, juru bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan PK yang diajukan Zainal Abidin masih di tangan majelis hakim yang diketuai Surya Jaya. "Dalam waktu dekat akan diputus," tegas Suhadi.
Di Paris, pemerintah Prancis menuduh sistem hukum di Indonesia yang amburadul dalam menangani perkara hukum warga negaranya, Serge Atlaoui. Prancis pun memperingatkan pelaksanaan hukuman mati tersebut akan menimbulkan masalah pada hubungan diplomatik Indonesia-Prancis.
Presiden Prancis Francois Hollande memperingatkan Indonesia akan merusak ikatan kedua negara. Menlu Prancis Laurent Fabius juga sudah memanggil Duta Besar Indonesia di Paris untuk membahas masalah itu.
Fabius juga mengirim surat ke Menlu RI Retno Marsudi. Dia menegaskan Atlaoui adalah korban dari pengadilan yang tergesa-gesa.
Atlaoui, kata Fabius, divonis hukuman mati dalam keputusan yang memiliki banyak kesalahan.
Saat menanggapi surat dari Fabius itu, Menlu Retno Marsudi akan membahas dan menelepon langsung Fabius. "Saya kan menjelaskan sistem hukum di Indonesia dan saya akan menjelaskan situasi darurat akibat kejahatan narkoba di Indonesia," kata Retno di Jakarta, kemarin. (AFP/Drd/P-1)