KPU Bisa Abaikan DPR

MI/NUR AVIANNI
24/4/2015 00:00
KPU Bisa Abaikan DPR
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (tengah) bersama komisioner KPU dan Bawaslu mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II(MI/M IRFAN)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memiliki kewenangan yang mandiri dalam membuat peraturan KPU (PKPU). Hal itu perlu menjadi perhatian semua pihak agar lembaga penyelenggara pemilu itu tidak terseret ke pusaran konflik internal partai politik, khususnya parpol yang memiliki dualisme kepengurusan.

Menurut komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, PKPU tentang syarat pengajuan pasangan calon kepala daerah oleh parpol hendaknya diserahkan sepenuhnya kepada KPU. Pasalnya, masih adanya perdebatan di rapat panitia kerja (panja) Komisi II terkait dengan dualisme parpol.

KPU, kata Hadar, meminta agar Komisi II tidak mengintervensi penyusunan PKPU pilkada. "Ini adalah rapat konsultasi, walaupun melalui panja. Hasilnya adalah berupa rekomendasi. Rekomendasi enggak wajib diikuti; kalau enggak, itu namanya intervensi," ujarnya di sela rapat panja Komisi II di gedung parlemen, Jakarta, kemarin.

Hadar mengungkapkan anggota panja yang berpendapat seperti itu cukup dominan meskipun ada yang berpandangan lain. "Ini konsultasi. Serahkan kepada KPU. Kita sudah dengar pandangannya. Nanti kami catat dan kami rumuskan," jelasnya.

Dalam rapat tersebut, ucap Hadar, Komisi II menginginkan ada pengaturan yang bisa disepakati. Namun, KPU berpegang pada hasil rapat konsultasi berupa rekomendasi.

"Kami berpandangan, mau panja atau apa, ini konsultasi. Kalau konsultasi, artinya bisa kami ikuti, bisa tidak. Namanya rekomendasi kami terima, tapi belum tentu kami ambil," paparnya.

Solusi yang ditawarkan KPU ialah tetap mengacu kepada UU Parpol dengan SK menkum dan HAM menjadi pegangan KPU. "Dasarnya kami akan mengacu kepada SK menkum dan HAM. Tapi kalau ada sengketa, kita tunggu putusan in kracht (van gewijsde/berkekuatan hukum tetap). Kalau saat pendafataran belum in kracht, mereka harus antisipasi, berdamailah," tuturnya.

Untuk islah tersebut, sambung Hadar, harus ada catatannya. Kesepakatan mengakui satu kepengurusan dari hasil islah tersebut harus dilaporkan ke Kemenkum dan HAM. "Saya kira begitu arahnya."

Anggota panja dari F-PDIP Arif Wibowo mengakui ada perdebatan menyangkut dualisme parpol. Ada dua pandangan yang mengemuka dalam rapat tersebut.

"Partai yang tidak bersengketa menginginkan KPU mengacu pada SK menkum dan HAM, sedangkan Golkar dan PPP meminta KPU mengacu kepada putusan PTUN yang sudah ada," jelasnya.

Arif mengakui KPU dalam rapat tersebut didorong untuk menafsirkan UU Parpol. Padahal, KPU sebagai pelaksana UU tidak boleh menafsirkannya. "Mereka didorong untuk menafsirkan. KPU tidak boleh menafsirkan. Tugas KPU ialah membuat PKPU sesuai dengan ketentuan UU," tegasnya.

Ia pun mencontohkan yang menjadi perdebatan fraksi-fraksi dalam menafsirkan UU Parpol, yakni Pasal 32 ayat 5, bahwa perselisihan kepengurusan diselesaikan mahkamah partai dan putusannya final dan mengikat.

"Ada enam jenis perselisihan, tapi yang diselesaikan mahkamah partai itu kepengurusan parpol. Yang lainnya bisa digugat ke pengadilan negeri," tandasnya.

Sampai berita ini diturunkan, rapat panja masih berlangsung dan belum mencapai kata sepakat. (P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya