Hatta Ali: Ulah Andri Nodai Capaian Mahkamah Agung

Nur Aivanni
17/2/2016 22:29
Hatta Ali: Ulah Andri Nodai Capaian Mahkamah Agung
(MI/Susanto)

KETUA Mahkamah Agung Hatta Ali mengakui kasus yang menimpa salah satu pejabat MA, Andri Tristianto Sutrisna, telah menodai capaian MA yang selama ini telah dibangun. Ia pun menyesalkan adanya oknum tersebut yang telah melakukan penyimpangan di lembaga MA.

"Tapi itu tidak akan melemahkan usaha dan perjuangan kita demi terwujudnya badan peradilan yang agung. Semua suara-suara sumbang di luar pengadilan akan terlihat apa program-program yang sudah dilaksanakan," ujarnya di Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (17/2).

Hatta menyebut pihaknya telah melakukan pengetatan terhadap sistem di MA dan telah memberikan pelayanan dan transparansi yang baik kepada masyarakat. "Betapa besar transparansi yang kita berikan, ada juga yang memanfaatkan celah-celah dalam perjuangan kita," tandasnya.

Andri yang menjabat Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus MA dibekuk KPK lewat operasi tangkap tangan, Jumat (12/2) malam. Bersama Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi dan Awang Lazuardi Embat (pengacara), ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan permintaan penundaan salinan putusan kasasi kasus korupsi dengan terdakwa Ichsan Suaidi. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya