Draf RUU Pilkada Siap Difinalisasi

Nur Aivanni
17/2/2016 19:21
Draf RUU Pilkada Siap Difinalisasi
(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

DIREKTUR Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD, dan Hubungan Antarlembaga (FKDH) Kementerian Dalam Negeri Ansel Tan mengatakan draf Rancangan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) akan difinalisasi di tingkat pemerintah, besok (18/2).

Ia menyampaikan ada lima belas pasal yang akan dilakukan pembahasan bersama DPR nantinya. Yakni, Pasal 1, 11, 13, 41, 54, 71, 85, 153, 157, 162, 163, 165, 166, 200, dan 201. Kementerian Dalam Negeri menargetkan pembahasan revisi rampung sebelum masuk masa reses anggota dewan. "Sebelum reses masa sidang ini (rampung), 14 Maret," ujarnya di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (17/2).

Terkait pengaturan calon yang berstatus tersangka, dikatakan Ansel, hal itu tidak diatur oleh pemerintah dalam draf RUU Pilkada tersebut. "Tidak kita atur, berkembang disana (DPR). Kan itu asas praduga tidak bersalah," terangnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya