Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung telah membentuk tim untuk mengusut kasus dugaan suap yang melibatkan salah satu pejabat Mahkamah Agung, Andri Tristianto. Tim tersebut terdiri dari empat orang, yakni tiga hakim tinggi pengawas dan satu sekretaris.
Tim tersebut dibentuk untuk mengetahui apakah ada kemungkinan pihak lain yang terlibat dengan kasus tersebut. "Terhadap apakah kemungkinan di sekitar ada yang tersangkut atau tidak, sedang kita lakukan. Kita juga melakukan pemeriksaan," jelas Ketua Kamar Pengawasan MA, HM Syarifuddin di Jakarta, Rabu (17/2).
Syarifuddin menyampaikan pihaknya tidak memberikan batas waktu pemeriksaan yang dilakukan tim. Pasalnya, pihaknya menginginkan kasus ATS dapat selesai secara tuntas.
"Kita tidak bisa kasih batas waktu. Kita ingin tuntas. Kita juga menunggu dari KPK bagaimana pemeriksaannya," terangnya.
Ia mengaku belum bisa menjelaskan bagaimana pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim tersebut. Kendati demikian, ia meminta agar semua pihak yang berkaitan untuk diperiksa.
"Saya belum bisa bilang berapa orang yang sudah diperiksa. Saya suruh periksa semua yang berkaitan. Yang tidak berkaitan, tentu tidak dong. Saya harus tahu akarnya apa," tegasnya.
Sejauh ini, aku dia, pengawasan yang dilakukan MA terhadap kinerja pegawai di internal sudah berjalan dengan baik. Ia menyampaikan selama ini Badan Pengawas bekerja sama dengan pengawas melekat dalam mengawasi kinerja pegawainya.
Ketua Kamar Pembinaan MA Takdir Rahmadi mengatakan pihaknya akan lebih meningkatkan audit agar kejadian serupa tidak terulang kembali. "Kita akan lakukan peningkatan audit supaya tidak ada orang memperlambat putusan yang sudah selesai," ujarnya.
Andri yang menjabat Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus MA dibekuk KPK lewat operasi tangkap tangan, Jumat (12/2) malam. Bersama Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi dan Awang Lazuardi Embat (pengacara), ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan permintaan penundaan salinan putusan kasasi kasus korupsi dengan terdakwa Ichsan Suaidi. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved