Singapura Bantah DPO Korupsi Honggo Wendratno Ada di Negaranya

Thomas Harming Suwarta
26/2/2020 19:58
Singapura Bantah DPO Korupsi Honggo Wendratno Ada di Negaranya
Honggo Wendratno(Ist)

KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemlu) Singapura membantah pernyataan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit mengenai keberadaan tersangka kasus korupsi Kondensat, Honggo Wendratno, yang disebutkan berada di Singapura.

Pernyataan tersebut disampaikan pihak Kementerian Luar Negeri Singapura melalui laman facebook Kedutaan Besar Singapura di Jakarta, Rabu (26/2).

"Menurut catatan imigrasi kami, Honggo Wendratno tidak ada di Singapura. Hal ini telah disampaikan kepada Pemerintah Indonesia dalam beberapa kesempatan sejak 2017. Termasuk tidak ada catatan Honggo memegang residensi tetap singapura," demikian pernyataan tersebut.

Ditegaskan pihak Singapura bahwa mereka siap memberikan bantuan yang diperlukan untuk Indonesia dalam kasus ini. "Singapura tentu akan memberikan bantuan yang diperlukan untuk Indonesia dalam kasus ini, jika Singapura menerima permintaan dengan informasi konkret melalui saluran resmi yang sesuai dan itu berada dalam ranah hukum dan kewajiban internasional kami untuk melakukannya."

Terpisah, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit tidak berkomentar banyak terkait pernyataan Kementerian Luar Negeri Singapura tersebut. "Tunggu waktunya," tutur Listyo. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya