Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Tin Zuraida, istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam kapasitas sebagai saksi.
Namun demikian, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan, istri buronan KPK tersebut ternyata kembali tidak datang dalam pemanggilan kedua tersebut. “Ya saksi tidak hadir terutama untuk saksi untuk Pak NH dan kawan-kawan ya,” katanya di Jakarta, Senin.
Ali Fikri menyebutkan, penyidik tetap akan memanggil Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kemenpan RB untuk ketiga kali. “Otomatis yang berikutnya nanti penyidik akan melakukan tindakan lain sesuai dengan ketentuan di hukum acara. Kami tetap berharap agar saksi ini tetap kooperatif,” ujarnya.
Baca juga: Kredibilitas KPK versus Nurhadi
Sebagaimana diketahui, saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman Nurhadi pada April 2016, Tin diketahui sempat akan membuang uang ke toilet. Saat itu tim penyidik menemukan uang sekitar Rp1,7 miliar dalam beberapa mata uang asing.
Tin juga membakar, membasahi, dan membuang dokumen yang diperlukan KPK.
Di samping Tin Zuraida, KPK memanggil anak Nurhadi bernama Rizqi Aulia Rahmi, Istri Hiendra, Lusi Indriati dan dua karyawan swasta atas nama Andi Darma dan Ferdy Ardian. Rizqi dan Lusi dipanggil sebagai saksi untuk Hiendra, sedangkan Andi dan Ferdy jadi saksi untuk Nurhadi. Sebelumnya, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46 miliar. (OL-8)
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terjerat kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU. Usai sidang, ia singgung “azab”. Kuasa hukum menyebut putusan tidak adil dan memastikan akan banding.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
Nurhadi mengharapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan adil.
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved