Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Reynold Mamahit.
Ia digadang ke Rutan KPK seusai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) tahap III Kementerian Perhubungan di Sorong.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan selama 20 hari ke depan kepada BRM (Bobby Reynold Mamahit) di Rutan KPK," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Bobby yang keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 17.45 WIB hanya menunduk tanpa berkata apa pun mengenai penahanannya.
Ia menjadi tersangka saat menjabat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) Kemenhub yang menjadi kuasa pengguna anggaran dalam pengadaan proyek tersebut tahun anggaran 2011.
Selain Bobby, KPK juga sudah menetapkan Djoko Pramono, Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Laut sebagai tersangka.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan dan jabatan sehingga merugikan keuangan dan perekonomian negara, memperkaya diri, orang lain, atau korporasi.
Tindakan tersebut diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Dalam dakwaan mantan General Manager PT Hutama Karya (HK) Budi Rachmat Kurniawan dalam kasus yang sama disebutkan bahwa Budi meminta bantuan Bobby dan Djoko untuk memenangkan PT Hutama Karya dalam proyek tersebut.
Bobby lalu mengarahkan terdakwa untuk menemui Djoko Pramono, meski diketahui PT Hutama Karya sebelumnya tidak pernah mengikuti kegiatan lelang pembangunan proyek itu.
Pihak HK menjanjikan fee 10% dari nilai kontrak kepada kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, dan pihak lain yang terlibat.
Berkenaan dengan hal itu, Budi, Bobby, dan Djoko kembali bertemu setelah PT HK dibatalkan dan memenangi lelang.
Namun, PT Panca Duta Karya Abadi mengajukan sanggahan dengan alasan sistem penilaian panitia lelang tidak menggunakan sistem gugur sesuai dokumen RKS.
Budi meminta Bobby dan Djoko agar PT HK tetap dimenangkan.
Atas perannya, Bobby mendapatkan Rp480 juta, Djoko memperoleh Rp620 juta dari total kerugian negara Rp40,193 miliar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved