Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengaku optimis akan dapat menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, meskipun hingga saat ini pihaknya masih melakukan proses pencarian.
"Selama masih di Indonesia kita tetap optimis ya," kata Alex digedung KPK, Jakarta, Kamis, (20/2).
Ia mengatakan, pihaknya juga sudah meminta bantuan pihak Kepolisian untuk melacak keberadaan Nurhadi.
"Masih (bergerak) sampai sekarang kan belum ketemu, tapi kita sudah kirimkan DPO ya dibantu oleh kepolisian. Kemarin pak Idham Azis juga sudah menyampaikan akan membantu KPK untuk mencari," jelasnya.
Namun demikian, Alex mengaku tidak mengetahui soal informasi keberadaan Nurhadi seperti yang disampaikan aktivis hukum dan HAM Haris Azhar dan Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
"Saya tudak tahu, itu jadi tugas penyidik untuk tindak lanjuti setiap informasi yang masuk. Kalau lokasi jangan disebut lah saya sendiri juga enggak ngerti lokasi mana itu yang sudah dipantau penyidik KPK," ucapnya.
"Sejauh mana penyidik melakukan monitoring itu jadi tugas penyidik, tempatnya gak perlu saya sampaikan kadang-kadang pimpinan juga gak tau dimana akan dicari itu, berdasarkan info yang diterima penyidik itulah yang kami pasti akan dipantau," imbuhnya.
Diketahui, KPK menetapkan Nurhadi sebagai buronan lantaran kerap tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai tersangka. Mereka merupakan tersangka suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Adapun total uang suap yang diterima Nurhadi mencapai nilai Rp 46 miliar. (OL-4)
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terjerat kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU. Usai sidang, ia singgung “azab”. Kuasa hukum menyebut putusan tidak adil dan memastikan akan banding.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
Nurhadi mengharapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan adil.
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved