Banyak Modus Oknum di MA Lakukan Korupsi

Cahya Maulana
16/2/2016 23:56
Banyak Modus Oknum di MA Lakukan Korupsi
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

MANTAN Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji pun angkat bicara soal jaringan korupsi MA dengan memanfaatkan kewenangan administrasi salinan putusan kasasi. Indriyanto menilai hal ini merupakan salah satu modus yang rentan dilakukan selama ini oleh oknum MA dengan permintaan para terdakwa supaya tidak segera dieksekusi seperti penahanan dan denda.

"Memang dalam pratiknya kasus korupsi putusan kasasi yang menghukum terdakwa, terdakwa selalu beruaha mengakali dengan menunda eksekusi. Itu pertama dengan kasasi tidak dikirim oleh MA ke Pengadilan Negeri," terangnya, Selasa (16/2).

Indriyanto menerangkan, upaya menghambat salinan putusan lengkap kasasi memang berarti dalam hukum untuk mengeksekusi dari isi putusan kasasi. Namun ada upaya lain dari terdakwa untuk menunda eksekusi apabila salinan lengkap kasasi dari MA sudah masuk ke Pengailan Negeri yaitu dengan meminta Pengadilan Negeri tidak memberitahukan kepada jaksa eksekutor.

"Kemudian modus ketiga yaitu dengan meminta jaksa eksekutor tidak lakukan eksekusi. Sehingga walaupun sejak September (2015) perkara Ichsan ini sudah diputus modus ini terjadi, apalagi terhadap kasus-kasus yang tidak menarik perhatian masyarakat," katanya.

KPK pun sempat merasakan dari lambannya kerja administrasi MA. Hal it terjadi dalam kasasi Bank Century yang salinan lengkapnya belum diterima setelah putusan dibacakan beberapa lalu. "Coba saja putusan kasasi Bank Century kan sampai sekarang belum turun juga ke Pengadilan Negeri walaupun sudah diputus tahun lalu oleh MA," tukasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya