Pemerintah Terus Pantau Benih-Benih Radikal pada ASN

Rifaldi Putra Irianto
18/2/2020 18:56
Pemerintah Terus Pantau Benih-Benih Radikal pada ASN
Iustrasi -- Ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/6).(MI/RAMDANI)

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, mengatakan pemerintah dengan tegas menerapkan sanksi disiplin, jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggunakan lisannya maupun tulisan, baik di media sosial maupun media lainnya untuk menumbuhkan rasa kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan pemerintah.

Bahkan, ia menyebutkan, paham radikalisme di kalangan ASN terus dipantau dengan ketat untuk mencegah tumbuhnya benih-benih radikalisme di kalangan ASN.

Baca juga: Elektabilitas Hardiono Ungguli Petahana

Ia mengatakan, pada tahun 2018 sudah diterbitkan SE Menteri PANRB No. 137/2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi ASN. Pemerintah juga memiliki akses jejak digital terhadap para pejabat eselon I dan II.

“Seluruh pejabat eselon II dan eselon I semua sudah terdata dengan baik. Ada tidak dia klik radikalisme terorisme menggunakan medsosnya? Bagaimana lingkungan keluarganya? Bagaimana aktivitas politiknya?” ujar Tjahjo dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa, (18/2).

Ia menyebutkan, salah satu contoh sanksi yang akan diterima bila ditemukan ASN terkait radikal, yakni akan diturunkan pangkatnya. "Proses hukum yang terkait radikal, ada yang diturunkan pangkatnya, tidak kita dukung terpilih sebagai pejabat eselon II dan I,” jelasnya.

Tjahjo juga menyebutkan, masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam pengawasan paham radikal pada ASN melalui portal aduanasn.id.

"Masyarakat juga dapat mengakses portal aduan dari kementerian/lembaga yang menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut, kemudian memberikan rekomendasi penanganan laporan,” tuturnya.

Baca juga: Rapimgab Putuskan Pemilihan Wagub DKI Voting Tertutup

Diketahui, keseriusan pemerintah untuk menjauhkan paham radikalisme dari internal ASN, juga dibuktikan dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan. 

Ada 11 kementerian dan lembaga yang mendandatangani SKB tersebut, diantaranya adalah Menteri PANRB, Kepala BKN, Ketua KASN, Menteri Agama, Kepala BIN, dan instansi lainnya yang terkait. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya