KPK Bantah Kesulitan Karena UU Baru

Abdillah Muhammad Marzuqi
15/2/2020 18:29
KPK Bantah Kesulitan Karena UU Baru
Nurhadi(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis anggapan pemberlakuan UU KPK yang baru menghambat upaya perburuan tersangka Nurhadi yang hingga kini masih buron. Sebelumnya, ada anggapan bahwa KPK kesulitan menemukan tersangka Nurhadi sebagai akibat dari pemberlakuan UU KPK yang baru.

Plt Jubir KPK Ali Fikri menegaskan bahwa pemberlakuan UU 19/2019 tentang KPK tidak menyulitkan KPK dalam mencari tersangka kasus korupsi yang masih kabur, termasuk Nurhadi. UU tersebut mengatur mengatur tentang peyitaan, penggeledahan, dan penyadapan yang dilakukan KPK harus seizin Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Saya kira tidak, karena perbedaan ketentuan pada UU yang baru khususnya tugas-tugas penindakan hanya pada soal pelaksanaan sita, sadap, dan geledah yang harus seizin Dewas," terang Ali, (15/2).

 

Baca juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Jadi DPO KPK

Baca juga: KPK Gampang Tangkap Nurhadi Jika Pakai UU Lama

 

Menurutnya, tegas penindakan KPK yang terkait dengan penyitaan, penyadapan, dan penggeledahan tidak terkendala izin Dewas. Karena antara KPK dan Dewas telah terjalin koordinasi yang baik.

"Itupun saya kira saat ini tidak mengganggu kinerja karena sudah ada koordinasi yang baik dengan Dewas," tegasnya.

Ali juga menambahkan bahwa izin penindakan tersebut telah berjalan baik dalam beberapa kasus yang kini tengah ditanggani KPK.

"Saat ini perizinan-perizinan tersebut untuk beberapa kasus sudah berjalan dengan baik," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya