Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi mengeksekusi mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dari Rutan KPK Jakarta ke Lapas Sukamiskin Bandung. Selain itu, KPK juga mengeksekusi staf khusus Irwandi, Hendri Yuzal.
Berbeda dengan Irwandi yang dijebloskan ke penjara Sukamiskin, Hendri dieksekusi ke Lapas Klas I Cipinang Jakarta. "Eksekusi dilakukan setelah KPK menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasinya," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (14/2).
Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan Hendri. MA memutuskan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan itu memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 25/PID.SUS-TPK/2019/PT. DKI tanggal 8 Agustus 2019 yang menguatkan Putusan Pengadilan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 25/PID.SUS-TPK/2019/PT.
DKI tanggal 8 Agustus 2019 mengenai kualifikasi tindak pidana menjadi korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.
KPK juga mengeksekusi mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung. Dalam kasus itu, Irwandi terbukti menerima suap Rp1 miliar dari mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut diberikan agar Irwandi menyetujui program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018. Adapun Hendri disebut sebagai perantara suap kepada Irwandi.(OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved