Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WACANA pemulangan warga negara Indonesia (WNI) yang beberapa tahun lalu meninggalkan Indonesia untuk bergabung dengan Islamic State (IS) menghangat. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut ada sekitar 600 eks anggota IS asal Indonesia yang menempati barak-barak tahanan di Suriah.
Mereka berharap dipulangkan ke Indonesia. Namun, Presiden Joko Widodo memilih menolak meski baru sebatas atas nama pribadi. Presiden mengatakan pemerintah masih mengkaji nasib mereka.
Juru Bicara Wakil Presiden (Wapres) Masduki Baidlowi menyampaikan, bagi pemerintah, keamanan negara yang utama. Meski demikian, ada aspek lain yang juga dipertimbangkan, yakni kemanusiaan dan penegakan hukum. Ketiga hal itu akan dibahas dalam rapat kabinet terbatas yang belum ditentukan waktunya.
“Wapres menegaskan agar publik tenang dan ini belum diambil keputusan apa-apa, tapi yang menjadi jaminan utama seperti yang ditegaskan oleh Presiden,” jelasnya.
Pemerintah, lanjut Masduki, tidak ingin gegabah terkait wacana pemulangan WNI yang diduga terlibat dengan foreign terrorist fighters (FTF) atau terorisme lintas batas.
Dari sisi keamanan, Indonesia memiliki pengalaman pahit setelah memulangkan WNI dari Afghanistan, yakni Ali Imron dan Ali Ghufron alias Mukhlas yang pernah lama menimba ilmu di sana. Mereka kemudian menjadi pelaku kejadian bom di Bali pada 2002. “Kan pelajaran buat kita semua sehingga menjadi pertimbangan,” ucap Masduki.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pada kesempatan terpisah menyampaikan bahwa pemerintah tengah membuat tim khusus yang dipimpin BNPT guna mengkaji dua opsi. Pertama, eks kombatan ISIS diperbolehkan pulang ke Indonesia. Opsi kedua, tidak diizinkan kembali ke Indonesia dan mencabut kewarganegaraan mereka.
Hasil dari kajian tersebut akan dirapatkan bersama Wakil Presiden pada April 2020 dan diputuskan oleh Presiden paling lambat Mei atau Juni 2020. “Kecenderungannya tidak dipulangkan, tetapi bagaimana menyusun formulasi hukumnya,” imbuh Mahfud.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin mengatakan ada proses profiling terhadap para eks anggota IS tersebut.
“Kenapa kajian pemulangan atau tidak 600 eks kombatan IS ini butuh waktu hingga April hingga Mei? Karena dilengkapi profiling yang makan waktu untuk mengetahui seperti Ali Mochtar ini anak siapa, lahir, tinggal, sekolah di mana, dan lainnya. Itu untuk mendapatkan data akurat,” papar Ngabalin pada diskusi Cross Check Medcom.id bertajuk Menimbang Kombatan ISIS Pulang, di Jakarta, kemarin.
Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem Willy Aditya menilai pemulangan eks anggota IS sebagai sebuah kesesatan berpikir. Ia meminta isu kemanusiaan tidak menjadi dalih pemulangan.
Menurut Willy, berpijak pada catatan-catatan kelam aksi terorisme, wacana pemulangan mereka justru tidak boleh dilanjutkan supaya tidak menjadi bencana kemanusiaan di kemudian hari.
“Ditambah lagi Presiden Jokowi sudah ngomong gitu (menolak mereka pulang), maka kurang kode keras apa lagi,” cetus Willy.
Hindari kecaman
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik mengingatkan, dalam peraturan perundangan Indonesia, kewarganegaraan baru bisa hilang bila memiliki paspor negara lain atau bersumpah setia kepada negara lain. Adapun IS bisa saja tidak dianggap negara sehingga 600 eks kombatan IS itu masih berlabel WNI.
Lebih lanjut, status kewarganegaraan hilang bila lima tahun ke luar negeri tanpa keterangan kerja, pendidikan, dan tugas negara. “Apakah mereka semua itu lima tahun (berada di Suriah) sehingga butuh kajian, dan saran kita profiling saja karena 600 orang itu kasusnya tidak semuanya sama,” ujarnya.
Hal itu dinilai Damanik sebagai cara terbaik. Ia khawatir Indonesia akan dikecam bila membuat 600 orang itu menjadi tidak memiliki status kewarganegaraan mana pun.
“Kita enggak bisa bilang ke internasional ini bukan warga negara kami karena mereka tahu hukum Indonesia juga,” pungkasnya. (Cah/P-2)
KEMENTERIAN Kesehatan mengungkapkan rasa syukurnya karena polemik pemecatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair) Prof. Budi Santoso selesai.
KEPALA Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi mengatakan bahwa keterbatasan alokasi anggaran daerah menjadi salah satu penyebab polemik KJMU.
Polemik sempat terjadi ketika insiden bendera negara peserta, termasuk Indonesia, yang dikibarkan terbalik ketika latihan seremoni pembukaan pekan lalu.
Surat Kemendagri dan Pj Gubernur Papua Tengah sangat jelas yaitu membatalkan SK mutasi yang dikeluarkan dan mengembalikan ASN yang dimutasi pada jabatan semula.
Biaya pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP), menjadi lebih mahal dan lebih sulit untuk diperoleh karena dimonopoli satu organisasi.
Substansi RUU Kesehatan berpotensi menghilangkan sistem yang mulai terbangun dengan didukung beberapa undang-undang yang masih relevan misalnya UU No. 38 tahun 2014.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved