Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH dan DPR akan mulai membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Salah satu yang akan diatur dalam RUU PDP ialah penggunaan data biometrik.
Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, menjelaskan data biometrik merupakan data pribadi yang mencakup beberapa hal, seperti data genetika, mata, bentuk wajah, hingga sidik jari. Bila ingin disertakan dalam UU PDP, data biometrik harus digolongkan ke dalam data yang sensitif atau data spesifik.
“Data spesifik pengelolaannya harus dilakukan secara ketat dan terbatas. Berbeda dengan pengelolaan data-data umum dalam pemrosesan datanya, itu paling penting,” ujar Wahyudi, kemarin.
Dikatakan Wahyudi, selama ini ada ketidakjelasan apa saja yang dicakup dalam data biometrik di Indonesia. Padahal data itu sangat vital karena dapat memuat profil seseorang seumur hidup.
Lebih lanjut ia menyarankan pengumpulan dan penggunaan data biometrik diatur agar digunakan seminimal mungkin. Dengan begitu, potensi ada kerugian akibat kebocoran data dapat diminimalkan. “Di level tertentu data biometrik bisa merugikan pemilik data dalam berbagai bentuk diskriminasi, misalnya genetika,” ujarnya.
Untuk konteks data biometrik, pengumpulan harus dengan cara tepat dan penggunaannya terbatas. Pengakses harus dibatasi.
Secara umum, dalam penyusunan RUU PDP ia berharap agar ada pengecualian dalam perlindungan data pribadi yang lebih detail. Dengan begitu, diharapkan tidak ada pemrosesan data lanjutan atau penggunaan data pribadi dengan tidak efektif dan aman.
“Selain itu harus dibentuk badan independen untuk mengawasi implementasi perlindungan data pribadi ini agar tidak hanya swasta yang diawasi ketat, tetapi juga pemerintah agar tak sembarangan menggunakan data pribadi,” ujar Wahyudi.
Anggota Komisi I DPR, Willy Aditya, mengatakan pembahasan RUU PDP akan dilakukan hari ini. Terlebih dulu akan dilakukan pada rapat internal Komisi I, lalu dibahas secara transparan antara DPR, pemerintah, dan berbagai pihak terkait.
Anggota Komisi I DPR Sukamta mengatakan perlindungan data pribadi sudah mendesak. Pihaknya sudah menyuarakan pentingnya dibuatnya undang-undang tersebut sejak 2016.
“Pengajuannya (RUU PDP) sudah agak terlambat karena janjinya sudah 4 tahun yang lalu,” kata dia di Yogyakarta, Sabtu (8/2) sore.
Politikus PKS itu pun berharap pembahasan RUU PDP bisa segera diselesaikan. Sukamta berharap, dalam pembahasan nanti, RUU PDP tidak hanya membahas perlindungan data pribadi, tetapi lebih luas lagi, yakni data secara umum.“Jangan biarkan data ditampung di luar negeri. Ketika kita membutuhkan data tersebut malah kesulitan.”
RUU PDP telah ditetapkan masuk Prolegnas Prioritas 2020. Pemerintah berharap dapat segera menyelesaikan RUU itu bersama dengan DPR setelah pembahasan RUU omnibus law. Pembahasan RUU PDP akan dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan kontroversi. (AT/P-5)
Saat ini, layanan Paylater tidak hanya berdiri sendiri sebagai aplikasi terpisah, tetapi juga terhubung dengan banyak merchant,
Mengingat peningkatan signifikan dalam kasus pelanggaran keamanan siber dan kebocoran data, kesadaran terhadap perlindungan data pribadi menjadi sangat penting.
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mempertanyakan nasib data pribadi sejak PDNS 2 Surabaya terkena serangan siber.
Dalam era digital yang semakin maju, keamanan online menjadi semakin penting. Ancaman seperti phishing dan malware dapat mengancam data pribadi, keuangan, bahkan reputasi
Nama baik Indonesia tercoreng akibat berbagai insiden siber terjadi secara beruntun. Mulai dari serangan ransomware LockBit 3.0Â hingga penjualan data pribadi dari seorang peretas.
Wi-Fi publik sering digunakan di kafe, bandara, atau saat bepergian ke luar negeri untuk liburan atau perjalanan bisnis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved