Izin Presiden Keluar, Ivan Haz segera Diperiksa Polisi

Golda Eksa
15/2/2016 18:03
Izin Presiden Keluar, Ivan Haz segera Diperiksa Polisi
(Foto Istimewa)

SURAT izin pemeriksaan terhadap anggota DPR Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz yang disampaikan Mabes Polri sudah disetujui Presiden Joko Widodo. Artinya, anggota Fraksi PPP itu dalam waktu dekat akan menjalani pemeriksaan terkait laporan kasus penganiayaan yang menimpa T, 20, pembantunya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal, Senin (15/2), menjelaskan surat izin tersebut dikirimkan pihak Sekretariat Negara ke Mabes Polri. "Tata caranya dikirim ke Mabes (Polri) dulu dan kemudian kami menunggu (perintah) dari Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya," katanya.

Pada prinsipnya, lanjut dia, penyidik Korps Bhayangkara dapat mengambil tindakan apabila sudah ada surat persetujuan dari Presiden. Untuk tahap awal Ivan akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi atas laporan pengaduan dugaan penganiayaan.

Iqbal mengaku belum bisa memberikan keterangan seputar kapan penyidik akan memulai proses pemeriksaan Ivan. Jadwal pemeriksaan akan diputuskan setelah Mabes Polri menyampaikan surat persetujuan tersebut ke Polda Metro Jaya.

Pemberitaan sebelumnya, T yang merupakan pekerja rumah tangga (PRT) mengaku mendapat kekerasan fisik sebanyak dua kali kurun Juli dan akhir September 2015 di kediaman Ivan di Apartemen Ascot lantai 14 Nomor 1407, Jakarta Pusat.

Dalam laporan Nomor LP/3993/ XI/ 2015/ PMJ/ Ditreskrimum, pada Rabu (30/9), korban juga menjelaskan bahwa kekerasan tersebut ikut dilakukan Amna, istri Ivan. Korban yang merangkap sebagai baby sitter itu menderita luka di kepala, kuping, dan punggung, akibat ditendang dan dipukul dengan tangan kosong.

Saat ini laporan kasus tersebut sedang diproses oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdirektorat Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Selanjutnya penyidik akan memanggil sejumlah saksi termasuk pihak terlapor. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya