Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KASUS pembobolan rekening bank milik Ilham Bintang yang dilakukan lulusan SD menunjukkan betapa mudahnya mendapatkan data nasabah. Untuk mencegah kejadian serupa tidak terulang, perlu adanya edukasi masyarakat dan perlindungan terhadap data pribadi.
"Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) harus segera disahkan menjadi UU. Selain itu, OJK juga harus lebih meningkatkan fungsi pengawasannya," ujar Kepala Bidang Pengaduan YLKI Aji Warsito ketika dihubungi kemarin.
Dia mengatakan RUU PDP yang sudah masuk ke Prolegnas 2020 itu berisikan 80 pasal, yang salah satunya mengatur pidana denda Rp100 miliar bagi pihak yang memproses data pribadi tanpa izin. "Kalau data pengaduan ke YLKI terkait pembobolan rekening seperti dialami Ilham Bintang, secara spesifik kami belum ada. Kami hanya mendapatkan data pengaduan penyalahgunaan kartu kredit."
Anggota Komisi I DPR, Willy Aditya, mengatakan RUU PDP akan dibahas dalam waktu dekat dan menjadi upaya legal dalam perlindungan bagi pemilik data. ''Data tidak diperlakukan sebatas komoditas," katanya.
Willy mengatakan nantinya akan didefinisikan pemilik, pengumpul, penyimpan, dan yang berhak mentransaksikannya. Selain itu, RUU PDP ini juga akan mengatur tingkat kedalaman data yang bisa diminta oleh pengumpul data. "Kita sudah punya banyak pengembang digital security system. Mereka ini perlu diatur kerjanya sehingga tidak melanggar hak privasi warga negara."
Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad, mengakana, dengan merujuk kasus yang dialami Ilham Bintang ini, sistem data yang ada di OJK perlu dibenahi. "Menurut saya, harus dibenarin data OJK itu. Semua account itu bisa diakses semua orang, tidak ada verifikasi dan segalanya bisa dimanfaatkan oleh pihak ketiga untuk masuk."
Pakar IT, Ruby Alamsyah, mengungkapkan kasus ini merupakan kejahatan yang menggunakan modus SIM swap fraud. Dengan modus ini, pelaku mengganti kartu SIM secara ilegal sehingga dapat menguasai seluruh akses yang dimiliki korban melalui SIM tersebut.
Pelaku awalnya mengincar informasi perbankan milik korban kemudian dapat membobolnya melalui aplikasi mobile banking.
"Pada tahap pertama modus ini, pelaku harus mendapat data pribadi korban yang paling banyak memakai teknik phising plus social engineering," kata Ruby ketika dihubungi kemarin.
Untuk itu, dia mengingatkan jangan pernah menginformasikan data pribadi, terutama foto identitas, seperti KTP dan SIM ke media sosial atau pihak yang tidak dikenal. (Des/Cah/Aiw/Sru/Mir/X-10)
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika menargetkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang terkait dengan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) rampung di triwulan IV 2023.
Memamahi UU PDP merupakan keniscayaan untuk menegakkan hukum
Setiap Orang' pada Pasal 1 angka 4 dan Pasal 19 Undang-undang Pengendalian Data Pribadi (UU PDP), juga mencakup badan hukum yang bergerak dibidang IT.
Forum Digital BUMN (Fordigi) mendorong percepatan implemantasi undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) di lingkungan perusahaan-perusahaan negara.
UU PDP seharusnya tidak hanya menyasar swasta, tapi juga lembaga negara karena selama ini lembaga negara baik di pusat dan daerah benar-benar menjadi sasaran pencurian data.
Sanksi tegas dalam UU PDP tidak sebatas sanksi administratif dan perdata. Korporasi atau individu bisa dikenai sanksi pidana, meski ada pengecualian untuk badan publik.
Saat ini, layanan Paylater tidak hanya berdiri sendiri sebagai aplikasi terpisah, tetapi juga terhubung dengan banyak merchant,
Mengingat peningkatan signifikan dalam kasus pelanggaran keamanan siber dan kebocoran data, kesadaran terhadap perlindungan data pribadi menjadi sangat penting.
Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mempertanyakan nasib data pribadi sejak PDNS 2 Surabaya terkena serangan siber.
Dalam era digital yang semakin maju, keamanan online menjadi semakin penting. Ancaman seperti phishing dan malware dapat mengancam data pribadi, keuangan, bahkan reputasi
Nama baik Indonesia tercoreng akibat berbagai insiden siber terjadi secara beruntun. Mulai dari serangan ransomware LockBit 3.0 hingga penjualan data pribadi dari seorang peretas.
Wi-Fi publik sering digunakan di kafe, bandara, atau saat bepergian ke luar negeri untuk liburan atau perjalanan bisnis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved