Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH segera mengirimkan naskah Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ke DPR. Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto memastikan RUU itu sudah selesai.
"Dalam waktu dekat kita submit (kirimkan) ke parlemen. Kita sudah siap sebetulnya," ujar Airlangga di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, kemarin.
Ia juga menyampaikan pemerintah telah melakukan sosialisasi dengan pengusaha nasional mengenai substansi RUU tersebut. Secara garis besar, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mencakup 11 klaster terkait dengan penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Selain itu, ada tentang kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi.
Airlangga mengatakan, dalam RUU Omnibus Law itu ada keberpihakan pemerintah terhadap UMKM, misalnya soal one gate policy, yakni mengonsolidasikan konsep satu wadah untuk rencana strategis pengembangan UMKM termasuk pembiayaan.
Ia juga menjelaskan, sesuai arahan Presiden Jokowi, pemerintah akan menaikkan platform atau batas bantuan untuk modal bagi UMKM yang selama ini diberikan bank wakaf mikro dan Permodalan Nasional Madani (PNM). Besaran pinjaman maksimal yang ada saat ini, ujar Airlangga, hanya Rp3 juta. Nantinya ditingkatkan jadi Rp10 juta. Tahap selanjutnya dapat dibiayai dengan kredit usaha rakyat (KUR) yang berasal dari bank konvensional.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pihaknya terus berkomunikasi dengan pemerintah terkait rencana pembahasan empat RUU omnibus law. "Kalau memang sudah sesuai dan tidak ada yang dirugikan, dalam arti akan bermanfaat untuk bangsa dan negara, akan kami selesaikan sebaik-baiknya. Tapi kan drafnya belum ada, belum kami terima secara resmi."
Sebelumnya Wakil Presiden Ma'ruf Amin menepis anggapan bahwa pemerintah terkesan diam-diam membuat RUU omnibus law. Menurutnya, saat ini draf itu belum tersosialisasi secara masif karena masih dimatangkan untuk dibahas bersama dengan DPR. (Ind/Cah/X-10)
Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno membantah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dikebut.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai terlalu buru-buru dalam pembahasan dan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU TNI, RUU Polri, Dewan Pertimbangan Presiden.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI.
Penetapan kawasan konservasi yang sentralistik tersebut mengasingkan peran masyarakat lokal maupun masyarakat hukum adat.
PAN mengeklaim Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diusulkan untuk memperkuat tugas dan fungsi lembaga tersebut.
Presiden Joko Widodo menolak mengomentari usulan Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Ia menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada DPR sebagai inisiator.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, mengomentari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini menghantui industri tekstil.
AKIBAT merugi, pabrik sepatu bata di Purwakarta, Jawa Barat, akhirnya menyatakan tutup. Dampak penutupan tersebut, sejumlah karyawan mengadu dan meminta bantuan kepada LBH SPSI
MEMPERINGATI Hari Buruh, ribuan buruh di Batam melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Walikota Batam.
PARTAI Buruh memberikan dukungannya terhadap program kerja Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakilnya Gibran Rakabuming Raka. Sikap itu diambil karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Berdasarkan UU Kesehatan yang baru, berbagai peran dan fungsi organisasi profesi yang sebelumnya terdapat dalam peraturan perundang-undangan kini ditiadakan.
Kini RUU tersebut dikurangi menjadi sekitar 300 pasal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved