Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PASCAPELANTIKAN dua komisioner terpilih Komisi Yudisial (KY) oleh Presiden pada 12 Februari lalu, praktis KY akan segera memilih ketua dan pemimpin tiap bidang secara definitif. Presiden Jokowi telah melantik dua komisioner KY susulan, yakni Jaja Ahmad Jayus dan Aidul Fitriciada Azhar, menyusul lima komisioner yang dilantik sebelumnya.
Saat ini Maradaman Harahap menjabat Ketua sementara KY merangkap ketua bidang rekrutmen hakim dan Farid Wajdi sebagai Wakil Ketua sementara KY merangkap ketua bidang pencegahan dan peningkatan kapasitas hakim.
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting menyarankan Ketua KY tidak berasal dari unsur hakim agar bisa kritis. Ada dua komisioner yang berasal dari unsur mantan hakim, yakni Maradaman yang pernah menjabat mantan Wakil Ketua PT Agama Semarang dan Joko Sasmito yang pernah menjabat hakim militer.
“Selain itu, akan muncul isu konflik kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan fungsi dan tugas selaku Ketua KY,” kata Miko dalam keterangannya, kemarin.
Wakil Ketua sementara KY Farid Wajdi mengatakan pemilihan pimpinan definitif akan dilakukan pada akhir minggu ketiga bulan ini.
Fungsi KY kian krusial dengan tertangkap tangannya Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus MA Andri Tristianto Sutrisna oleh KPK terkait dengan perkara kasasi di MA. Andri ditangkap bersama Direktur PT Citra Gading Saritama Ichsan Suaidi, Awang Lazuardi Embat (pengacara), sopir, satpam, dan seorang staf, Jumat (12/2) malam.
Hakim Agung Gayus Lumbuun mengakui penyelewengan di tubuh MA tersebut bukan pertama kalinya terjadi. Celah-celah pelanggaran mesti ditutup dengan pengawasan dan pembinaan yang ketat.
Pimpinan MA juga harus bertanggung jawab atas pengelolaan organisasi. Gayus menilai pengelolaan lembaga MA telah menyimpang dari cetak biru 2010-2035.
Pelanggaran tersebut antara lain pada penataan kamar-kamar yang menurutnya tidak sesuai dengan keahlian di bidangnya. Misalnya, sebut Gayus, orang yang bertugas di kamar perdata ditempatkan pada bidang bukan perdata. (Nyu/*/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved