RUU KUHAP Setop Pemidanaan Manula

MI/Ind/Ant/P-1
22/4/2015 00:00
RUU KUHAP Setop Pemidanaan Manula
(Antara Foto/Saptono)
KOMITE untuk Pembaruan Hukum Acara Pidana mendukung penyelesaian pidana di luar pengadilan bagi manula (manusia lanjut usia) seperti yang diatur dalam Pasal 42 RUU tentang KUHAP. "Dalam pasal tersebut diatur tentang wewenang penuntut umum untuk menghentikan penuntutan demi alasan tertentu, salah satunya jika umur tersangka pada waktu melakukan tindak pidana di atas 70 tahun," ujar anggota komite, Pratiwi Febri, dalam dialog Lansia Dipenjara, di Jakarta, kemarin. Ia menuturkan, hingga saat ini sistem peradilan di Indonesia tetap memberlakukan pemidanaan melalui pengadilan bagi manula yang sebenarnya tidak sesuai dengan fungsi pemidanaan itu sendiri.

"Fungsi pemidanaan kan untuk reintegrasi sosial yang tujuannya bukan untuk membuat seseorang menderita, melain-kan lebih kepada memulihkan konflik dan mengembalikan terpidana kepada masyarakatnya," tuturnya. Fungsi itu, katanya, tidak dapat dipenuhi melalui sanksi pidana penjara yang menurutnya hanya akan menambah pende-ritaan manula yang umumnya telah mengalami kemunduran kondisi fisik dan mental. Namun, katanya, penghapusan kewenangan penuntut seperti yang diatur Pasal 42 RUU tentang KUHAP itu hanya bisa diterapkan bagi tindak pidana yang bersifat ringan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda.

Di diskusi yang sama, pengajar ilmu hukum pidana Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa menyatakan pemidanaan oleh masyarakat (community punishment) bisa menjadi alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan bagi manula yang melakukan tindak pidana. "Kalau untuk manula, barangkali bisa diterapkan pelatihan kerja yang sifatnya melayani masyarakat, tentunya dengan mengacu pada tujuan perlakuan kita pada mereka," tuturnya. Menurut dia, selama ini kasus pidana yang melibatkan manula umumnya dilatarbelakangi kendala ekonomi. Karena tidak mampu mencukupi kebutuhan ekonomi, para manula terpaksa mencuri dan sebagainya.

Praktik pemidanaan terhadap kaum manula masih marak di Indonesia, di antaranya kasus nenek Asyani, 70, yang dituntut satu tahun penjara dan masa percobaan 18 bulan serta denda Rp500 juta, subsider kurungan, karena dianggap mencuri kayu milik Perum Perhutani. Saat ini nenek Asyani sedang menunggu vonis hakim atas kasus tersebut. Selain itu, ada pula kasus nenek Minah, 50, yang dituntut karena mencuri tiga buah kakao seberat 3 kilogram.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya