Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KASUS perdagangan orang dan prostitusi anak terus terjadi di Indonesia. Kehadiran media sosial semakin memudahkan terjadinya eksploitasi pada anak. Teranyar, Polda Metro Jaya membongkar praktik prostitusi anak di bawah umur di Kafe Khayangan di kawasan lokalisasi Gang Royal, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam acara Hot Room yang tayang di Metro TV, tadi malam, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Piter Yannotama mengatakan anak-anak yang menjadi korban diiming-imingi pekerjaan melalui media sosial.
"Awalnya ditutup dulu lowongan pekerjaannya seperti apa, baru ketika korban sampai di lokasi menjadi korban eksploitasi," tutur Piter.
Tak hanya itu, Karina Nadila menilai menjamurnya kasus prostitusi anak karena banyaknya masyarakat yang terimpit ekonomi, khususnya milenial.
Belum lagi gaya hidup materialistis. Putri Pariwisata 2017 itu mengatakan banyak anak-anak yang menghalalkan segala cara untuk mendapatkan barang-barang mahal sehingga mudah terjerat prostitusi.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menambahkan berkembangnya prostitusi anak merupakan salah orang dewasa. Pada lima tahun terakhir, kasus yang diterima Komnas PA terkait dengan eksploitasi anak dan perdagangan orang terus meningkat.
"Saya menyebut itu sebagai perbudakan seks, jadi tidak sekadar Mal Kalibata itu, karena kasus ini terus meningkat," tutur Arist.
Arist mengungkapkan kesulitan menangkap pelaku prostitusi anak. Ketiadaan barang bukti selalu menjadi kendala. "Bukan pengakuan korban, melainkan bagaimana barang bukti, karena harus ada visum dan itu sulit, jadi tidak mudah membuktikannya," tuturnya.
Komisioner Komnas Perempuan Sri Nur Herawati menekankan para pelaku harus diberikan sanksi tegas agar kasus pelecehan anak dan perdagangan orang di Indonesia semakin menurun.
"Hukuman pelaku jangan sampai ringan, jadi selalu diterapkan ya TPPO (tindak pidana perdagangan orang). Satu lagi, tadi disebutkan bahwa anak-anak datang sendiri, hal itu tidak menghentikan penuntutan," ujarnya.
"Bahwa prostitusi ini adalah perempuan yang dihancurkan sehingga itu kekerasan karena mereka dirugikan," imbuhnya.
Pemandu Hot Room yang juga pengacara Hotman Paris Hutapea berharap kejadian pelecehan terhadap anak tidak terjadi lagi di masa mendatang. Ia pun meminta para penyidik agar menegakkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perdagangan Orang sehingga pelaku bisa dipenjara selama 15 tahun. (Ykb/P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved