Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) kembali meminta pemerintah dan DPR transparan dalam proses pembahasan rancangan undang-undang (RUU) yang disusun dengan pendekatan omnibus law.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengingatkan bahwa publik harus diberi ruang untuk berpartisipasi dalam pembahasan RUU tersebut.
“Kita ingin transparansi dan ruang partisipasi untuk publik, bukan sekadar retorika,” ujarnya ketika dihubungi Media Indonesia, kemarin.
Menurut Beka, kekhawatiran terhadap persoalan transparansi dan partisipasi publik merujuk pada menurunnya indeks demokrasi Indonesia. Salah satu penyebab turunnya angka indeks tersebut ialah adanya fenomena ketidakterlibatan publik dalam pembahasan draf undang-undang (UU).
“Tahun lalu kita bisa buktikan dari tidak adanya partisipasi publik dalam pembahasan UU KPK dan RUU KUHP. Publik baru terlibat ketika akan diundangkan,” ungkapnya.
Pemerintah seharusnya bisa berkaca pada dua kejadian yang sempat menimbulkan demonstrasi besar-besaran itu. Apalagi omnibus law yang akan dibahas ke depan bakal berdampak luas ke publik.
“Pemerintah pun jangan sensi dan kemudian mengabaikan aspirasi publik,” jelasnya.
Pengamat politik Universitas Indonesia Sri Budi Eko Wardhani mengatakan hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai forum publik seperti apa yang bakal dilakukan untuk menampung aspirasi publik. Selain itu, belum ada kejelasan UU mana saja yang bakal dicabut dalam skema omnibus law ini.
“Seharusnya masalah ini dibahas secara komprehensif,” ujarnya.
Sri Budi menambahkan, hal lain yang perlu mendapat perhatian publik ialah kapasitas dan kecepatan anggota DPR dalam menyusun RUU. Ia mencontohkan kinerja DPR periode sebelumnya yang gagal mencapai target pembuatan UU sesuai dengan prolegnas.
“Nah mampu enggak mereka beresin dengan cepat sesuai target. Selain tentunya mampu enggak mereka bahas secara terbuka,” ujarnya.
Sri Budi khawatir RUU omnibus law ini hanya merupakan ide pemerintah tanpa ada ruang dialog. Apalagi, saat ini publik luas belum bisa mengakses draf RUU yang akan dibahas.
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman menyatakan pemerintah akan memublikasikan draf seluruh rancangan undang-undang omnibus law, termasuk RUU Cipta Lapangan Kerja. Namun, hal itu baru akan dilakukan setelah draf diajukan ke DPR.
Menanti pemerintah
Hingga kemarin, DPR belum menerima surat dari presiden mengenai pembahasan regulasi tersebut.
“Belum, belum, belum, dan belum masuk suratnya secara resmi ke DPR, belum masuk berkenaan dengan omnibus law. Itu belum, belum masuk,” ujar Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin.
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin.
Menurut Aziz, DPR masih menantikan langkah resmi pemerintah terkait pembentukan empat RUU skema omnibus law yang masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2020.
Keempatnya meliputi RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU tentang Ibu Kota Negara, RUU tentang Kefarmasian, dan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.
Meski begitu, DPR sudah memastikan pembahasan RUU dalam rangkaian omnibus law itu akan dilakukan secara terbuka. (Cah/P-2)
Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno membantah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dikebut.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai terlalu buru-buru dalam pembahasan dan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU TNI, RUU Polri, Dewan Pertimbangan Presiden.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI.
Penetapan kawasan konservasi yang sentralistik tersebut mengasingkan peran masyarakat lokal maupun masyarakat hukum adat.
PAN mengeklaim Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diusulkan untuk memperkuat tugas dan fungsi lembaga tersebut.
Presiden Joko Widodo menolak mengomentari usulan Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Ia menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada DPR sebagai inisiator.
RUU PPRT didesak untuk disahkan sebagai wujud komitmen pemerintah dan DPR dalam melindungi pekerja rumah tangga dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Masyarakat sipil mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi atensi serius atas kasus penembakan pembela hak asasi manusia (HAM) Yan Christian Warinussy.
Komnas HAM menyampaikan keprihatinan sekaligus meminta agar peristiwa penembakan yang terjadi pada aktivis HAM Yan Christian Warinussy untuk segera diusut.
PEMBERHENTIAN dengan tidak hormat eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari perlu menjadi evaluasi bagi struktur dan lembaga penyelenggara pemilu secara menyeluruh.
Komnas HAM mendukung Langkah kejaksaan yang melakukan banding atas putusan bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus kerangkeng manusia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved