Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
Mendagri memastikan kepala daerah terpilih hasil pilkada serantak yang berstatus tersangka tetap akan dilantik. Namun, proses hukum terus berjalan.
DIREKTUR Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini sepakat perlu pembahasan kembali terhadap persyaratan calon kepala daerah yang berstatus tersangka dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
"Idealnya persyaratan calon mengatur tidak sedang berstatus sebagai tersangka, selain dengan catatan pengawasan atas proses penegakan hukum juga harus ditingkatkan agar tidak terjadi celah kriminalisasi atas nama kepentingan politik terhadap para calon," terangnya saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (13/2).
Ia menjelaskan mengapa larangan tersangka menjadi calon penting diatur secara ketat. Hal itu disebabkan amanat reformasi yang tertuang dalam ketetapan MPR jelas menyatakan untuk mewujudkan penyelenggaraan yang bersih serta bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. "Sehingga sejak awal mestinya calon kepala daerah sudah bebas dari skandal ataupun kasus-kasus yang bisa mengganggunya dalam menjalankan roda pemerintahan di daerah," terangnya. Namun, sambung dia, untuk kondisi saat ini, kunci yang paling krusial ialah di partai politik untuk menyaring calon-calon yang akan diusungnya. "Pastinya parpol sangat memahami kondisi seseorang sebagai calon," terangnya.
Hal senada juga diutarakan anggota Komisi II Fraksi PPP Arwani Thomafi. Ia mengatakan persyaratan calon kepala yang berstatus tersangka bisa saja diwacanakan kembali dalam revisi UU Pilkada.
Ia menekankan persyaratan bebas dari status tersangka akan memberikan jaminan bahwa calon kepala daerah tidak terbebani oleh dugaan persoalan hukum ke depannya. "Kita lihat nanti bagaimana draf RUU yang akan disampaikan pemerintah. Kita berharap bulan ini draf RUU sudah bisa dikirim ke DPR," terangnya. Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya akan memasukkan usul terkait dengan polemik status tersangka calon kepala daerah dalam pendaftaran pilkada. "Akan kita sampaikan bagaimana posisi tersangka (dari calon kepala daerah dalam revisi UU Pilkada)," tandasnya.
Tetap dilantik
Namun, Tjahjo memastikan kepala daerah yang berstatus tersangka tetap akan dilantik. Ia mempersilakan proses hukum tetap berjalan, tetapi itu tidak akan menghalangi pelantikan kepala daerah yang bersangkutan. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Pilkada.
"Itu kan asas praduga tak bersalah. Prinsipnya, kalau ada gugatan, pengaduan, ada proses hukum, silakan diproses. Kalau yang bersangkutan sudah ada kekuatan hukum tetap, ya, langsung dicopot," terangnya
Lima kepala daerah yang terpilih dalam pilkada serentak 9 Desember lalu tetap akan dilantik meski sedang berurusan dengan hukum. Mereka yakni Bupati terpilih Sabu Raijua, NTT, Marthen Dira Tome; Bupati terpilih Ngada, NTT, Marianus Sae; Bupati terpilih Maros, Sulsel, Hatta Rahman; Bupati Barru, Sulsel, Andi Idris Syukur; dan Bupati terpilih Pangkep, Syamsuddin Hamid yang kasusnya sudah sampai di tingkat penyidikan di Polda Sulsel, dengan kasus ijazah palsu.(LN/PO/P-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved