Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini sepakat perlu adanya pembahasan kembali terhadap persyaratan calon kepala daerah yang berstatus tersangka dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Hal itu dilakukan demi menciptakan roda pemerintahan yang bebas dari skandal ataupun kasus lainnya.
"Idealnya persyaratan calon mengatur tidak sedang berstatus sebagai tersangka. Selain, dengan catatan pengawasan atas proses penegakan hukum juga harus ditingkatkan agar tidak terjadi celah kriminalisasi atas nama kepentingan politik terhadap para calon," terangnya saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (13/2).
Ia menjelaskan mengapa penting diatur secara ketat terkait larangan tersangka menjadi calon karena jelas dalam amanat reformasi yang tertuang dalam ketetapan MPR adalah mewujudkan penyelenggaraan yang bersih serta bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Sehingga sejak awal mestinya calon kepala daerah sudah bebas dari skandal ataupun kasus-kasus yang bisa mengganggunya dalam menjalankan roda pemerintahan di daerah," terangnya.
Untuk diketahui, tiga kepala daerah yang terpilih dalam pilkada serentak 9 Desember lalu tetap akan dilantik meski sedang berurusan dengan hukum. Ketiganya ialah Bupati terpilih Sabu Raijua, NTT, Marthen Dira Tome; Bupati terpilih Ngada, NTT, Marianus Sae; dan Bupati terpilih Maros, Sulsel, Hatta Rahman.
Titi mengakui di tengah maraknya kasus kriminalisasi dan juga keraguan pada proses penegakan hukum membuat keraguan terhadap larangan tersangka menjadi calon beralasan. Namun, sambung dia, membolehkan tersangka pun menjadi problem tersendiri di tengah minimnya calon-calon yang bisa menjadi alternatif pilihan.
"Oleh sebab itu untuk kondisi saat ini kunci yang paling krusial adalah di partai politik untuk menyaring calon-calon yang akan diusungnya. Pastinya parpol sangat memahami kondisi seseorang sebagai calon," terangnya.
Hal senada juga diutarakan oleh Anggota Komisi II Fraksi PPP Arwani Thomafi. Ia mengatakan persyaratan calon kepala yang berstatus tersangka bisa saja diwacanakan kembali dalam revisi UU Pilkada.
"Persyaratan itu bisa saja nanti diwacanakan kembali dalam revisi UU Pilkada. Kita lihat nanti bagaimana draf RUU yang akan disampaikan oleh Pemerintah. Kita berharap bulan ini draf RUU sudah bisa dikirim ke DPR," terangnya.
Ia menekankan persyaratan bebas dari status tersangka akan memberikan jaminan bahwa calon kepala daerah tidak terbebani dengan dugaan persoalan hukum ke depannya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya akan memasukkan usulan terkait polemik status tersangka calon kepala daerah dalam pendaftaran pilkada. "Akan kita sampaikan bagaimana posisi tersangka (dari calon kepala daerah dalam revisi UU Pilkada)," tandasnya. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved