KPK Tangkap Kasubdit Perdata MA

Micom
13/2/2016 10:23
KPK Tangkap Kasubdit Perdata MA
(MI/Immanuel Antonius)

MAHKAMAH Agung membenarkan salah satu pejabatnya tertangkap KPK atas kasus suap. Pejabat yang dimaksud ialah Kasubdit Perdata, Andri Setyawan.

" Jadi bukan hakim agung tapi salah satu kasubdit," kata Kepala Humas MA Ridwan Mansyur, Sabtu.

Ridwan mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan, petugas KPK menjemput AS di rumahnya pada Jumat malam.

"Itu info yang baru saya dapat, nanti kalau ada perkembangan akan diinfokan lagi," kata Ridwan.

Dia ditangkap bersama seorang pengusaha berinisial I, dan pengacara berinisial A. Selain itu, ada seorang staf berinisial S, S sebagai sopir, dan B yang merupakan seorang petugas keamanan.

Keenam orang tersebut digelandang ke dalam Gedung KPK pada pukul 02.00 WIB Sabtu dini hari guna menjalani pemeriksaan intensif 1 X 24 jam. Setelah itu, KPK akan menentukan status kepada keenam, apakah tersangka atau tidak.

Dalam OTT, penyidik Lembaga Antikorupsi turun mengamankan dua unit mobil. Kendaraan itu adalah mobil Toyota Camry berwarna perak serta Honda Mobilio berwarna putih.

Dua kendaraan itu, kini terparkir di basement KPK. Dari gambar yang didapat, tak terlihat nomor polisi di keduanya mobil tersebut.

Belum diketahui pula siapa pemilik mobil tersebut. Lembaga Antikorupsi juga belum mau buka mulut.

Hingga Sabtu pagi penyidik KPK masih memeriksa keenamnya secara intensif. Belum ada keterangan resmi dari KPK hingga berita ini diturunkan.

"Belum bisa konfirmasi, sedang cek," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati. (MTVN/X-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gaudens
Berita Lainnya