Terpidana Mati Bisa Peroleh Keringanan

Kim/P-1
13/2/2016 05:25
Terpidana Mati Bisa Peroleh Keringanan
(ANTARA/Rosa Panggabean)

PEMERINTAH dan DPR menyepakati perihal hukuman mati yang tidak lagi absolut dalam pembahasan revisi Undang-Undang KUHP (RKUHP).

Terpidana mati bakal bisa terhindar dari hukuman mati dengan syarat berkelakuan baik selama di tahanan.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengungkapkan, dalam rapat pembahasan rancangan UU usulan pemerintah yang berlangsung pada Kamis (11/2) malam itu, tidak ada perbedaan pandangan yang tajam di peralihan pidana mati dari pidana pokok ke pidana khusus.

Artinya, ada pengaturan yang memungkinan pidana mati bisa dialihkan ke pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun tanpa perlu grasi.

Kendati begitu, terpidana mati bandar narkoba dikecualikan dari kemungkinan mendapatkan keringanan tersebut.

"Teorinya, kalau dengan UU KUHP sekarang (terpidana mati) langsung didor. Yang (RKUHP) ini jalan tengah. Filosofinya, Tuhan aja Maha Pengampun, kok," kata anggota Fraksi PPP itu melalui sambungan telepon, kemarin.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya