Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan finalisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law yang ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020, tergantung sikap fraksi di DPR.
Hal itu disampaikan saat menanggapi target yang diberikan Presiden Joko Widodo dalam waktu 100 hari. "Soal selesai dalam waktu tiga bulan atau kapannya tergantung fraksi-fraksi di DPR," kata Supratman kepada Media Indonesia, Kamis (23/1).
Menurutnya, jika substansi yang tertuang dalam draf RUU Omnibus Law bisa disepakati oleh fraks di DPR, pembahasannya bisa dilakukan dalam waktu 100 hari. "Tetapi jika fraksi berbeda pandangan tentu akan lain," jelasnya.
Baca juga: 50 RUU Masuk Prolegnas 2020, Berikut Daftarnya
Saat ini, DPR masih menunggu surpres dan draf RUU Omnibus Law dari pemerintah. Jika hal itu sudah disampaikan ke DPR, nantinya Badan Musyawarah DPR akan menentukan alat kelengkapan dewan yang membahas RUU tersebut. "Bisa di komisi atau pansus atau Baleg," imbuh Supratman.
Sebagai informasi, DPR menetapkan 50 RUU sebagai Prolegnas Prioritas 2020. Empat di antaranya merupakan RUU Omnibus Law, yaitu RUU tentang Ibu Kota Negara, RUU tentang Kefarmasian, RUU tentang Cipta Lapangan Kerja dan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.
Secara terpisah, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya, mengatakan pembahasan Omnibus Law akan tergantung pada isi yang tertuang dalam draf yang dikirim pemerintah. Dalam hal ini, apakah mencakup kepentingan nasional atau tidak.
"Tapi kalau enggak (mencakup kepentingan nasional), DPR sebagai lembaga representasi kepentingan rakyat, kita juga harus mengajak stakeholder yang secara langsung mendapatkan dampak, untuk kita dengarkan," ucapnya.
DPR akan mengedepankan aspirasi masyarakat dalam pembahasan RUU Omnibus Law. Pihaknya tidak mau pembahasan RUU Omnibus Law terulang seperti pembahasan UU di DPR periode sebelumnya, yang mendapat penolakan dari masyarakat. "Kita harus benar-benar berhati-hati dalam hal itu," tandasnya.(OL-11)
Disebutkan revisi UU TNI, UU Polri, dan UU Kementerian sudah disetujui oleh Paripurna sebagai usulan DPR.
BADAN Legislasi (Baleg DPR RI) menepis anggapan pembahasan kilat empat revisi undang-undang (UU) untuk kepentingan presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto.
KETUA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas membantah adanya revisi Undang-undang (RUU Kepolisian) jadi jembatan perpanjangan masa pensiun Kapolri.
KETUA Badan Legislasi atau Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan presiden punya kewenangan untuk menunjuk prajurit aktif TNI menempati jabatan sipil.
pembahasan revisi UU TNI yang berkembang di Baleg lebih banyak soal usia pensiun.
Keempat revisi UU yang diusulkan Baleg itu sudah disepakati menjadi usul inisiatif DPR.
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Revisi UU MD3 yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024 dinilai sulit bergulir.
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2020-2024.
KETUA Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto menampik tudingan bahwa partainya ingin merebut kursi ketua DPR RI lewat revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3)
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengaku akan mengecek terlebih dahulu perihal rencana revisi UU MD3. Ia menilai revisi tersebut dalam rangka meningkatkan kerja di parlemen.
Sejatinya revisi UU Peradilan Militer belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved