Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPOLISIAN Republik Indonesia (Polri) memperpanjang masa penahanan Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, tersangka penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Hal tersebut diutarakan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono.
"Sudah diperpanjang 40 hari ke depan, kan aturannya seperti itu," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/1).
Sebelumnya, dua oknum polisi penyerang komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)tersebut telah menjalani masa penahanan selama 20 hari. Perpanjangan masa penahanan tersebut merujuk pada Pasal 24 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca juga : Besok, Penyidik KPK Novel Baswedan Diperiksa Polisi
"Apabila diperIukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari," bunyi Pasal 24 Ayat (2) KUHAP.
Selebihnya, Argo tidak membeberkan perkembangan lebih jauh ihwal pemeriksaan terhadap kedua tersangka itu. Menurutnya, proses penyidikan masih berlangsung.
"Nanti kita cek dulu ke penyidiknya. Masih dalam proses," singkat Argo.
Diketahui, Novel Baswedan disiram air keras pada 11 April 2017 sepulang dari Masjid Al-Ihsan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Novel dilarikan ke Singapura untuk menjalani operasi mata sejak 12 April 2017.
Tim Teknis yang mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel menangkap Ronny dan Rahmat pada Kamis (26/12) lalu di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Keduanya merupakan polisi aktif dari kesatuan Brimob. Saat akan dipindahkan dari rutan Polda Metro Jaya ke Bareksrim Polri, salah satu tersangka berteriak di hadapan awak media bahwa Novel seorang pengkhianat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 170 subsider 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara. (Tri/OL-09)
Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan, menegaskan OTT merupakan strategi yang sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus besar korupsi.
Novel menilai menilai gugatan Nurul Ghufron di PTUN sebagai strategi kabur dari sidang etik dengan harapan hakim menilai kasusnya kedaluwarsa.
Novel Baswedan menanggapi usulan Yusril Ihza Mahendra untuk menghentikan kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri. Usulan Yusril dinilai tidak masuk akal.
SIKAP Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang mengundurkan diri dari jabatannya di tengah persidangan etik disayangkan mantan penyidik KPK Novel Baswedan.
Novel Baswedan meminta Polda Metro Jaya segera menahan Firli Bahuri setelah gugatan praperadilannya ditolak PN Jaksel, Selasa (19/12).
Novel Baswedan menyindir Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebut operasi tangkap tangan (OTT) Lembaga Antirasuah ada yang kurang bukti dan dipaksakan.
Bentrok terjadi antara anggota Batalyon 8 Pelopor Sat Brimob Polda Papua Barat Daya dengan anggota POM AL Lantamal IV Sorong di Pelabuhan Sorong, Papua Barat Daya. Diduga akibat salah paham.
Polda NTT mengirim 414 personel samapta ke daerah untuk mengamankan TPS termasuk 104 TPS yang sudah diidentifikasi sebagai TPS yang rawan gangguan keamanan.
POLDA Lampung akan memeriksa 22 oknum Brimob yang terlibat dalam kerusuhan antarsuporter dalam turnamen antarkampung di Lapangan Dusun V, Kampung Buyut Udik
Personel Brimob yang tewas ditembak KKB Papua dimakamkan di Sulawesi Tengah.
Tim SAR Brimob Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengevakuasi 528 warga dari Desa Riangrita, Kecamatan Ile Bura, Flores Timur, di tengah letusan Gunung Lewotobi Laki-Laki.
AKSI kekerasan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, kembali menelan korban jiwa dari aparat keamanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved