Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung telah mengantongi alat bukti adanya transasksi fiktif dalam pengajuan restitusi pajak Mobile 8.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah mengatakan, dengan bukti tersebut, pihaknya kini mulai membidik tersangka yang amat mungkin bisa menyeret Ketum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo. Arminsyah menambahkan, dari hasil penyidikan umum yang telah dilakukan, JAM-Pidsus sudah menyasar calon tersangka dari Kantor Pelayanan Pajak dan Mobile 8.
“Kita baru kaitkan dengan restitusi pajak. Dari 4 alat bukti salah satunya ada penyimpangan. Saat ini sedang didalami secara detail tentang dokumen yang menyertai restitusi tersebut,” papar Arminsyah di Jakarta, Jumat (10/2).
Menurut sumber Media Indonesia di Kejaksaan Agung, transaksi fiktif diduga terjadi di antara 15 perusahaan dalam satu grup. Dari hasil penjualan fiktif, kelebihan bayar (restitusi pajak) didapat dari negara. Menurut penyidik tersebut, kasus bermula pada 2007-2008 ketika PT DNK tidak mampu membeli produk voucher telekomunikasi karena hanya mampu membeli voucherdari PT Mobile 8 mulai Rp2 juta hingga Rp2 miliar.
Agar terjadi penjualan, dibuat transaksi fiktif hingga akhirnya Mobile 8 melakukan transfer ke PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK) melalui salah satu perusahaan pengelola asetnya, yakni PT TDM Asset Management pada 17 Desember 2007 senilai Rp 50 miliar dan mengirimkan faks purchase order Rp49,2 miliar yang ditujukan ke Mobile 8.
Komisaris PT TDM Asset Manajemen dan Pasar Modal, Ali Chendra, sudah diperiksa oleh Kejagung.
Lalu PT DNK kembali mengirim ulang secara tunai ke rekening Mobile 8 pada 18 Desember 2007. Transaksi fiktif terus dilakukan hingga 2008 dengan nilai total Rp334 miliar.
Atas penjualan fiktif itu, Mobile 8 mengajukan permohonan restitusi pajak atau kelebihan bayar pada 2007-2008. Uang hasil kelebihan bayar pajak itu masuk ke Mobile 8 dan dialirkan ke perusahaan Hary Tanoe yang lain, yakni PT Bhakti Investama Management. Ipar Hary Tanoe, Hary Djaja, menjadi Komisaris Utama sekaligus Direktur Utama di perusahaan itu.
Corporate Secretary MNC Group Syafril Nasution berulang kali menyanggah jika kasus tersebut bukan ranah pidana. Syafril mengatakan restitusi pajak merupakan hak wajib pajak.
Adapun kuasa hukum Hary Tanoe, Hotman Paris Hutapea, mengklaim para penyidik di Kejaksaan Agung tidak mengerti dunia perpajakan sehingga berkesimpulan ada tindak pidana korupsi dalam proses restitusi tersebut. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved