Kejaksaan Cekal Ipar Hary Tanoe

Erandhi Hutomo Saputra
12/2/2016 18:49
Kejaksaan Cekal Ipar Hary Tanoe
(ANTARA/Sigid Kurniawan)
KEJAKSAAN Agung mencekal Direktur PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK), Hary Djaja. Hary Djaja merupakan ipar Bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo.

“Ada yang sudah dicekal (ke luar negeri), yang dicekal Hary Djaja,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Komplek Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (12/2).

Pencekalan ini berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan kasus korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom yang melakukan transaksi fiktif ke PT DNK.

Prasetyo menambahkan, Kejagung telah mengantongi nama tersangka, namun Kejagung belum dapat mengumumkan secara resmi nama tersangka. “Belum ditetapkan secara resmi sebagai tersangka, tapi kami melihat siapa yang potensi jadi tersangka,” tegasnya.

Terkait perlawanan Hary Tanoe melalui opini media yang mengatakan kasus Mobile 8 hanya rekayasa Prasetyo tidak mempermaslahkan. Prasetyo mengatakan penanganan kasus dugaan restitusi pajak tersebut murni masalah pidana dan bukanlah masalah politis. “Biar saja, nanti juga capek sendiri, masyarakat sudah kritis,” cetus Prasetyo. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya