Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI III DPR mulai melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung. Terdapat enam calon hakim agung dan empat calon hakim ad hoc yang diuji pada hari ini, Selasa (21/1) dan besok, Rabu (22/1).
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan Komisi III akan sangat detail dan berhati-hati menilai setiap calon hakim agung dan hakim ad hoc yang diajukan Komisi Yudisial. Hal itu untuk mencegah adanya kekeliruan dalam memilih hakim yang tidak kompeten.
"Kami sangat berhati-hati dalam melakukan uji kelayakan ini karena sebelumnya kami kerap merasa kecolongan meloloskan calon hakim yang ternyata ketika sudah di Mahkamah Agung tidak bagus, tidak maksimal kerjanya," ujar Desmond dalam uji kelayakan dan kepatutan pada calon hakim ad hoc tipikor, Ansori, di gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/1).
Desmond mengatakan sebagai calon hakim, mereka harus sangat memahami setiap kasus yang ditangani. Untuk itu, pembahasan mengenai berbagai kasus yang sebelumnya telah ada menjadi penting dilakukan.
"Kami tidak mau lagi, Komisi III dan KY dianggap tidak maksimal memilih hakim," imbuhnya.
Baca juga: KY Harus Punya Standar Seleksi Calon Hakim Agung
Sementara itu, Wakil Komisi III, Adies Kadir, mengatakan, penilaian calon hakim akan sangat ketat dilakukan. Di antaranya melalui makalah serta uji kelayakan dan uji kepatutan calon hakim agung dan ad hoc.
"Kami akan sangat memerhatikan visi misi mereka di dalam makalah. Bagaimana visinya pada MA ke depan dan bagaimana bila mereka masuk di dalam bidang-bidang yang mereka inginkan, perdata, pidana, militer, hukum, dan agama," kata Adies.
Setelah uji kelayakan dan kepatutan, Komisi III akan menyerahkan nama-nama yang lolos ke Presiden. Dijadwalkan nama-nama calon hakim yang lolos akan diserahkan pada presiden tanggal 3 Maret 2020.
Seperti diketahui, total calon hakim agung dan ad hoc yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan berjumlah 10 orang. Terdiri atas enam calon hakim agung, yakni Soesilo, Dwi Sugiarto, Rahmi Mulyati, Busra, Sugeng Sutrisno, dan Sartono. Kemudian dua calon hakim Ad Hoc Tipikor yakni Agus Yunianto dan Ansori. Terakhir, dua calon hakim Ad Hoc Hubungan Industrial, yakni Willy Farianto dan Sugianto.(OL-5)
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
PAKAR hukum pidana mengecam putusan majelis hakim terhadap Gregorius Ronald Tannur yang mendapatkan vonis bebas dalam kasus kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Komisi III DPR berencana memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada masa sidang yang akan datang untuk membahas vonis bebas terhadap Ronald Tannur
KY juga menerima audiensi dari ayah, adik, sekaligus kuasa hukum Dini. Mukti berjanji, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan Rieke sesuai ketentuan yang termaktub dalam Peraturan KY
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved