Penanganan Kapal SS 2 Sesuai Prosedur

12/2/2016 10:45
Penanganan Kapal SS 2 Sesuai Prosedur
(ANTARA FOTO/Regina Safri)

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan tidak sembrono dalam penanganan kasus kapal ikan Silver Sea (SS 2) milik Thailand yang ditangkap karena diduga menangkap ikan secara ilegal di kawasan perairan Indonesia.

"Saya tidak mungkin membawa institusi negara untuk hal-hal yang sembrono. Jadi saya ingin menghormati struktural yang ada," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam rilis KKP, Jumat (12/2).

Dalam melakukan penegakan hukum untuk memberantas illegal fishing atau penangkapan ikan secara ilegal, KKP kerap mendapat perlawanan dari berbagai pihak melalui jalur hukum. Susi mengemukakan kapal milik Thailand tersebut sebenarnya telah kalah pada praperadilan tahun lalu.

Namun, saat ini dengan pengacara yang berbeda, kapal SS 2 kembali mengajukan gugatan. Dia menilai, kabar yang beredar saat ini telah menyudutkan institusi KKP dan mengaitkan dengan lamanya proses hukum yang diselesaikan.

"Sampai sekarang, katanya KKP dianggap menunda-nunda. Ya kan kita ajukan ke kejaksaan. Kejaksaan mengembalikan kepada kita, ya kita lengkapi lagi berkasnya. Saya sebagai menteri, tidak bisa mengintervensi kejaksaan," ucapnya. (Ant/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya