Deponering Hal Prerogatif Jaksa Agung

12/2/2016 07:03
Deponering Hal Prerogatif Jaksa Agung
(Jaksa Agung, HM Prasetyo --)

JAKSA Agung HM Prasetyo menegaskan deponering atau pengenyampingan perkara demi kepentingan umum dalam kasus yang menjerat mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, merupakan hak prerogatif dirinya meski ada penolakan dari Komisi III DPR RI.

"Deponering itu kewenangan prerogratif (hak istimewa, red) jaksa agung," katanya di Jakarta, Kamis (11/2) malam.

Kendati demikian, kata dia, pihaknya perlu mendapatkan pertimbangan dari badan-badan dan lembaga pemerintahan di antaranya dengan Komisi III DPR RI. "Kita lihat nanti seperti apa," katanya.

Terkait kasus penyidik KPK, Novel Baswedan, ia menyatakan pihaknya ingin menyelesaikan secara arif dan baik dengan mendengarkan aspirasi dari masyarakat. "Semuanya kita dengar, perhatikan dan itu jadi masukan bagi kita nanti," tegasnya.

Ia juga menegaskan dalam menangani kasus tersebut, Presiden RI tidak pernah mencampuri proses hukum. "Sepenuhnya jadi kewenangan dan tanggung jawab penegak hukum," tandasnya.

Soal meminta pandangan dari DPR RI terkait deponeering, ia menegaskan kembali undang-undang memang mengatur seperti itu. "Kita minta pertimbangan, sebaiknya kita minta pertimbangan. Tapi tetap itu
merupakan hak prerogatif jaksa agung," tegasnya. (Ant/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya