DPR Tolak Deponering Samad dan Bambang

Al Abrar/MTVN
11/2/2016 18:25
DPR Tolak Deponering Samad dan Bambang
(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

KOMISI III DPR menolak keinginan Kejaksaan Agung melakukan deponering kasus dua mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

"Kita tolak," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa usai rapat internal komisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/2).

Desmond beralasan, kejaksaan tak mempunyai kepentingan untuk mengesampingkan kasus Samad dan BW. Sebab, keduanya tak lagi menjabat sebagai pimpinan KPK.

Malah, kata Desmond, deponering bisa menyudutkan kerja kepolisian yang sudah mengusut kasus tersebut.

"Ditambah catatan, yang dulu saat mereka jadi komisaoner KPK mereka menantang tidak bersalah dan akan membuktikan di pengadilan. Kok sekarang kesannya mereka takut kalau deponering," ujar Desmond.

Sementara Ketua Komisi III Bambang Soesatyo mengatakan, penolakan terhadap permintaan kejaksaan disepakati dari 10 fraksi di Komisi III dengan berbagai pertimbangan salah satunya adalah deponering sepenuhnya adalah hak kejaksaan.

"Itu adalah sepenuhnya hak Kejagung untuk mengeluarkan pengesampingan sebuah perkara dengan pertimbangan deponering," ujar Bambang.

Selain itu, Bambang bilang tidak ada kepentingan umum yang mendukung pemberian deponering.

"Sehingga kami merekomendasikan ke pimpinan DPR, mengembalikan ke kejaksaan, apa yang disampaikan Jaksa Agung adanya demi kepetingan umum," tukasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya