Rp 250 Miliar Aset Fuad Amin Dirampas ke Negara

Nur Aivanni
10/2/2016 20:27
Rp 250 Miliar Aset Fuad Amin Dirampas ke Negara
(ANTARA/Hafidz Mubarak A)
JURU Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta M Hatta mengatakan aset senilai Rp 250 miliar miliki mantan Bupati Bangkalan Fuad Amrin Imron dikembalikan kepada negara. Dalam putusan banding yang diketuai oleh hakim Elang Prakoso Winowo tersebut, vonis Fuad justru diperberat.

Menurut Hatta perampasan aset tersebut dilakukan lantaran aset-aset yang menjadi barang bukti tersebut dinyatakan sebagai hasil tindak pidana pencucian uang.

"Barang bukti yang tadinya di tingkat pertama dikembalikan pada Fuad Amin. Oleh pengadilan tingkat banding semua aset-aset yang dijadikan barang bukti oleh JPU KPK dirampas untuk negara semua," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (10/2).

Adapun aset yang dirampas dan dikembalikan ke negara berupa barang bergerak dan barang tetap. Yakni, ada 21 kendaraan dan 60 lebih barang tetap, seperti tanah, bangunan, dan properti.

PT DKI juga memperberat pidana penjara Fuad dari 8 tahun di tingkat pertama menjadi 13 tahun saat dibanding. Selain itu, Pengadilan Tinggi juga mencabut hak politik Fuad berupa hak memilih dan dipilih dalam pemilu selama 5 tahun.

Secara terpisah, Peneliti Indonesia Corruption Watch Aradila Caesar mengapresiasi putusan PT DKI Jakarta yang merampas aset Fuad Amin. Dengan putusan tersebut, ia berpendapat itu menjadi persoalan bagi pemerintah untuk mengatur lebih ketat lagi terkait perampasan aset khususnya dalam tindak pidana korupsi.

"Sampai hari ini RUU Perampasan Aset juga belum masuk ke prolegnas tahun ini. Itu penting karena menjadi salah satu instrumen untuk menjerakan terdakwa kasus korupsi. Harapannya ke depan bukan pidana penjara saja (yang dijatuhkan), tapi juga pidana-pidana tambahan lain, salah satunya perampasan aset untuk mengembalikan kerugian negara," tuturnya.

Ia pun menambahkan putusan PT DKI menjadi amunisi tambahan untuk menjerakan pelaku korupsi. Hal itu sebagaimana harapan publik yang menginginkan hukuman koruptor diperberat. "Itu kan yang sering publik inginkan, memperberat hukuman bagi koruptor, tidak hanya hukuman penjara saja tapi hukuman lain seperti perampasan aset, uang dendanya, uang penggantinya, dicabut hak politiknya, itu kan jadi harapan publik," tandasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya