Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan gugatan judicial review yang diajukan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Walhi menggugat Presiden Joko Widodo atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 104 Tahun 2015 tentang tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan khususnya Pasal 51 ayat (2).
Aturan dalam PP tersebut membolehkan hutan lindung diubah menjadi perkebunan. Dengan adanya putusan MA, maka aturan tersebut harus dibatalkan.
Manajer Kajian Eksekutif Nasional Walhi Boy Even Sembiring mengatakan pihaknya masih menungu salinan putusan resmi dari MA. Meski demikian, merujuk tuntutan permohonan yang disampaikan, seharusnya Polri bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menertibkan dan melakukan penegakkan hukum kepada seluruh perizinan perkebunan khusus kelapa sawit yang berada di kawasan hutan dengan fungsi lindung dan konservasi.
"Tuntutan dari petitum utama kami satu, apabila info kabul dari website MA, maka Pasal 51 ayat (2) PP 104 batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Boy ketika dihubungi Media Indonesia, Selasa (31/12).
Mengutip laman resmi MA, pada Selasa (31/12), perkara nomor 77 P/HUM/2019 itu diputus oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Supandi dengan anggota majelis Irfan Fachruddin dan Yosran.
Baca juga: Mangrove akan Dikelola dengan Skema Kawasan Lindung
Dalam gugatan yang diajukan Walhi, keberadaan Pasal 51 ayat (2) PP 104 dianggap dapat merusak tatanan hukum dan menyebabkan terjadinya penghapusan pelanggaran hukum pada pelaku kerusakan hutan serta mengancam kelangsungan dan keberlanjutan kelestarian hutan.
Pada 1 Oktober 2019, Walhi bersama PBH Kalimantan resmi mendaftarkan Permohonan Keberatan atau Uji Materiil kepada Presiden terkait dengan ketentuan Pasal 51 ayat (2) PP 104/ 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.
Boy menjelaskan pada pokoknya peraturan yang diuji itu memuat insentif khusus melegalkan kejahatan yang dilakukan kepala daerah bersama dengan korporasi perkebunan, khusus kelapa sawit.
"Ketentuan ini memperbolehkan peggunaan kawasan hutan dengan fungsi konservasi dan/atau lindung untuk perkebunan selama satu daur," paparnya.
Penerbitan PP 104/ 2015 yang ditetapkan pada 22 Desember 2015 dan diundangkan pada 28 Desember 2015, imbuhnya, kelanjutan dari ketentuan PP 10/ 2010 Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan jo. PP 60/ 2012 tentang Perubahan Atas PP 10/ 2010.
Pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, kedua PP itu diterbitkan sebagai dasar untuk melegalkan keterlanjuran perizinan dan aktivitas perkebunan di kawasan hutan dengan fungsi produksi.
"Selanjutnya, pada Pemerintahan Jokowi, keterlanjuran perizinan dan aktivitas perkebunan di kawasan hutan diperluas hingga kawasan hutan fungsi konservasi dan lindung," ucapnya.
Pasal yang digugat adalah Pasal 51 ayat (2) pada PP 104 berbunyi:
Dalam hal kegiatan usaha perkebunan yang izinnya diterbitkan oleh pemerintah daerah berdasarkan rencana tata ruang wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang ditetapkan dengan peraturan daerah sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan berdasarkan tata ruang yang berlaku tetap sesuai dengan tata ruang sebelumnya namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi UndangUndang, areal tersebut menurut peta Kawasan Hutan yang terakhir merupakan Kawasan Hutan dengan fungsi konservasi dan/atau lindung, diberikan kesempatan untuk melanjutkan usahanya selama 1 (satu) daur tanaman pokok.(OL-5)
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Pemerintah bakal memperluas peran BPDPKS. Ke depan, lembaga itu tidak hanya mengurusi dana sawit saja, tetapi juga produk perkebunan lain seperti kelapa, kakao, dan karet.
Pengacara Angelina Jolie mengatakan sang aktris ingin mantan suaminya, Brad Pitt, mengakhiri perseteruan dengan menarik gugatan terkait penjualan separuh sahamnya di Château Miraval.
Kalimantan Selatan siap mengembangkan perkebunan kopi melalui program Pengembangan Kopi Diversifikasi Terintegrasi.
Warga Cikoneng yang merupakan pekerja perkebunan teh The Ciliwung mulai bertanam kopi di sela-sela tanaman teh sejak 2018.
MENTERI Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki meyakini pembangunan pabrik minyak makan merah tidak bakal merugi.
Dengan dibentuknya badan kakao dan kelapa yang dicangkokan ke BPDPKS, Syaiful menilai hal tersebut akan mengganggu program strategis nasional kelapa sawit ke depannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved