Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Novel Baswedan diisukan akan dipindahkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia bahkan disebut-sebut telah ditawari masuk BUMN namun ditolak
"Soal penawaran ada tapi masih dibicarakan. Novel juga kan sudah menyatakan penolakan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Selasa (9/2).
Namun, Yuyuk enggan menjelaskan detail soal BUMN yang memberi tawaran Novel untuk masuk. Dia irit komentar mengenai masalah ini.
Menurut dia, sampai saat ini Novel masih berstatus sebagai pegawai KPK. Dia menjelaskan, KPK juga tak bisa asal mengeluarkan pegawainya.
"Menghentikan pegawai kan ada aturannya salah satunya kalau ada pelanggaran etik atau pelanggaran pegawai," jelas dia.
Novel Baswedan sebelumnya dikabarkan akan dilepas dari jabatannya sebagai penyidik KPK. Dia bahkan disebut tak akan lagi bertugas di lembaga antirasuah itu.
Ketua KPK Agus Rahardjo tidak menampiknya kabar tersebut. Namun dia menyatakan anak buahnya itu masih tetap 'berperang' melawan korupsi.
"Novel tetap akan berperan dalam pemberantasan korupsi di tempat lain," kata Agus, Kamis (4/2).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengungkapkan hal serupa. Dia menjelaskan, ada beberapa pertimbangan dari pimpinan KPK.
"Dia memiliki keahlian, karakter dan integritas yang kita perlukan di banyak tempat pada bagian lain," kata Saut.
Menurut dia, perpindahan memang diperlukan Novel guna pengembangan personalnya. Namun, Saut belum bisa memastikan ke mana Novel akan ditempatkan.
"Tergantung NB (Novel Baswedan) di mana locus-nya," papar mantan Staf Ahli Kepala Badan Intelijen Negara ini.
Diketahui, Novel sedang tersangkut kasus dugaan penganiayaan. Perpindahan ini disebut-sebut sebagai barter agar Novel terlepas dari kasus yang telah menghantuinya beberapa tahun terakhir.
Berkas perkara ini telah masuk ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Namun, akhirnya kejaksaan menarik surat dakwaan dari pengadilan.
Sesuai ketentuan dalam pasal 144 KUHAP, kini ada dua opsi yang pada perkara Novel. Pertama penarikan surat dakwaan untuk disempurnakan kembali atau tidak melanjutkan penuntutannya. (X-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved