Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA KPK Firli Bahuri menyebut pertanggal 19 Desember 2019 ia tidak memiliki jabatan apapun di instansi kepolisian RI setelah jabatannya sebagai Kabaharkam digantikan oleh Komjen Agus Andrianto
"Saya tidak ada jabatan apa-apa, mau mundur apa lagi? Sejak 19 Desember, (saya) sudah tidak punya jabatan di kepolisian, jelas ya" kata Firli di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/12)
Ditanyakan terkait jabatannya saaat ini di Kepolisian, Firli menegaskan posisinya sebagai Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri bukanlah suatu jabatan.
"Oh Itu bukan jabatan, bukan jabatan," sebutnya.
Sebelumnya, Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris menilai pimpinan KPK sebaiknya tidak merangkap jabatan saat telah menjalankan tugasnya sebagai petinggi di lembaga anti rasuah itu.
"Ya sebaiknya tentu tidak (rangkap jabatan), karena bagaimanapun itu kan soal kesadaran saja sebetulnya," ujar Syamsuddin di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Syamsuddin kemudian menyinggung mengenai kesadaran para pemimpin KPK untuk melepas jabatan yang dipangku sebelumnya, kendati, kata dia, tidak ada aturan yang mengharuskan pimpinan KPK mundur dari instansi sebelumnya.
"Iya, sebetulnya tidak hitam putih demikian, tidak ada juga dinyatakan sejauh yg saya baca, tapi ini menyangkut kesadaran personal saja," ujar Syamsuddin.
Presiden Joko Widodo, pada Jumat (20/12) melantik lima orang komisioner KPK periode 2019-2023, yaitu Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango.
Saat ini diketahui Komisioner yang juga Ketua KPK Firli Bahuri menduduki posisi sebagai Analis Kebijakan Utama Kabaharkam Polri.
Adapun Nawawi Pomolanggo kini menjabat sebagai hakim Pengadilan Tinggi Denpasar. Namun Nawawi mengaku telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya tersebut ke Mahkamah Agung (MA).
Pada pasal 29 Huruf i Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK disebutkan bahwa untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK seseorang harus melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK.(OL-11)
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Polemik pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas berbuntut panjang. MAKI resmi laporkan pimpinan KPK ke Dewas atas dugaan intervensi luar dan perlakuan khusus
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved