KPK: Novel Masih Penyidik

Yogi Bayu Aji
09/2/2016 20:38
KPK: Novel Masih Penyidik
(ANTARA/Reno Esnir)

KOMISI Pemberantasan Korupsi membantah Penyidik KPK Novel Baswedan akan dipindahkan. Novel dipastikan masih berada di Lembaga antikorupsi itu.

"Tidak ada menyingkirkan sampai saat ini (Novel) menjadi penyidik," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi Jakarta Selatan, Selasa (9/2).

Menurut dia, Novel masih beraktivitas seperti biasa pada hari ini. Novel, kata dia, masih bertugas sebagai penyidik Lembaga Antikorupsi. "Posisi saat ini tetap menjadi penyidik KPK," tegas dia.

Yuyuk pun memastikan posisi kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Novel. Menurut dia, Kejaksaan Agung telah menarik berkas perkara Novel dari Pengadilan Negeri Bengkulu.

"Sudah dilakukan untuk disempurnakan," papar dia.

Novel Baswedan sebelumnya dikabarkan akan dilepas dari jabatannya sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia bahkan disebut tak akan lagi bertugas di lembaga antikorupsi itu.

Ketua KPK Agus Rahardjo tidak menampik kabar tersebut. Namun dia menyatakan anak buahnya itu masih tetap 'berperang' melawan korupsi.

"Novel tetap akan berperan dalam pemberantasan korupsi di tempat lain," kata Agus, Kamis 4 Februari 2016.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengungkapkan hal serupa. Dia menjelaskan, ada beberapa pertimbangan dari pimpinan KPK.

"Dia memiliki keahlian, karakter dan integritas yang kita perlukan di banyak tempat pada bagian lain," kata Saut.

Menurut dia, perpindahan memang diperlukan Novel guna pengembangan personalnya. Namun, Saut belum bisa memastikan ke mana Novel akan ditempatkan.

"Tergantung NB (Novel Baswedan) di mana locus-nya," papar mantan Staf Ahli Kepala Badan Intelijen Negara ini.

Novel sedang tersangkut kasus dugaan penganiayaan. Perpindahan ini disebut-sebut sebagai barter agar Novel terlepas dari kasus yang telah menghantuinya beberapa tahun terakhir.

Berkas perkara ini telah masuk ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Namun, akhirnya kejaksaan menarik surat dakwaan dari pengadilan.

Sesuai ketentuan dalam Pasal 144 KUHAP, kini ada dua opsi pada perkara Novel. Pertama penarikan surat dakwaan untuk disempurnakan kembali atau tidak melanjutkan penuntutannya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya