Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Tindak Tegas Pendompleng Pajak

Haufan Hasyim Salengke
24/12/2019 08:30
Tindak Tegas Pendompleng Pajak
Petugas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bersama KPK melakukan sidak penunggak pajak kendaraan bermotor.(MI/PIUS ERLANGGA)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta tengah gencar melakukan tindakan ­penertiban pajak kendaraan bermotor yang utamanya menyasar pemilik mobil mewah.

Untuk melancarkan operasi tersebut, BPRD DKI menggandeng wali kota se-Jakarta hingga KPK untuk melacak dan menindak pemilik kendaraan mewah yang menunggak pajak.

Rudy Salim, pengusaha mobil, menyebut ada biro jasa nakal yang mengeluarkan surat jalan untuk mobil mewah yang belum mengantongi surat tanda nomor kendaraan (STNK).

“Kami mendukung upaya petugas dalam menindak pendompleng pajak. Itu juga akan membuat konsumen kami lebih aware untuk membayar pajak,” ujarnya dalam program gelar wicara Hot Room di Metro TV yang dipandu pengacara kondang ­Hotman Paris Hutapea malam ini.

Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan sumber potensial untuk APBD ialah penerimaan dari pajak kendaraan bermotor. “Kami akan buru penunggak pajak, terutama mobil mewah karena pajaknya besar,” jelasnya.

“Sebenarnya tidak hanya mobil mewah, tetapi semua jenis mobil kita sisir di pusat-pusat perbelanjaan kemarin, motor juga. Jadi semua sama rata kita sisir, tidak hanya orang kaya (yang disasar),” imbuhnya.

Dalam menjalankan misi ini, mereka menerjunkan hampir 498 staf ke lapangan atau jalan-jalan Jakarta untuk melakukan penyisiran setiap hari.

Selain upaya penindakan, BPRD DKI juga menggalakkan upaya pencegahan lewat sosialisasi ke diler-diler di seluruh wilayah Jakarta. Mereka diminta setelah melakukan registrasi untuk segera melakukan pendaftaran ke Polda Metro Jaya untuk proses bea balik nama kendaraan bermotor.

Mereka juga berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk razia gabungan. Tujuannya supaya pemilik mobil mewah yang tertangkap menunggak segera melunasi pajaknya. “Mobil yang diangkut kalau sudah berjalan lima tahun menunggaknya dan berjalan di jalan raya.’’

Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin menambahkan setelah melakukan sosialisasi ke pemilik kendaraan mewah, hasil penarik­an pajak belum signifikan karena masih banyak yang menunggak.

“Dari pengamatan dan temuan kami ternyata banyak yang tidak sama alamatnya dengan KTP. Berarti kendaraan didaftarkan pakai nama orang,” ujarnya.

Saat ini terdapat sekitar 1.000 mobil mewah yang belum dibayarkan pajaknya, baik yang didaftarkan atas nama sendiri maupun yang memakai KTP bodong. Akibatnya, uang yang tertunggak dari perbuatan itu mencapai Rp32 miliar.

“Yang memakai KTP bodong ada 336,” kata Faisal.

Paling pajak yang menunggak ada terkonsentrasi di wilayah Jakarta Pusat yaitu 293 dari total 223 mobil mewah yang belum dibayarkan pajaknya se-Jakarta.   (Hym/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya