Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Tinggi DKI Jakarta, Selasa (9/2) memperberat hukuman bagi mantan Bupati Bangkalan Fuad Amrin Imron dalam putusan tingkat banding mereka kasus suap terkait pengurusan izin tambang di Bangkalan, Jawa Timur.
Juru bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta M Hatta mengatakan Ketua Hakim Elang Prakoso Winowo menilai Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan keputusan pengadilan tingkat pertama dalam hal pemidanaan.
"Artinya pengadilan tinggi memandang nilai kerugian anggaran negara dalam perkara ini cukup besar," jelas Hatta, Selasa (9/2).
Oleh PN Tipikor, 19 Oktober 2015, Fuad Amin dijatuhi hukuman kurungan selama 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Putusan tersebut di bawah tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Hatta menjelaskan hukuman penjara bagi Fuad kini ditambah menjadi 13 tahun penjara. Dirinya pun juga harus tetap membayar denda sebesar Rp1 miliar.
"Jika denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan 6 bulan," ungkapnya.
Selain menambah hukuman kurungan sebanyak 5 tahun, Pengadilan Tinggi juga mencabut hak politik Fuad berupa memilih dan dipilih dalam Pemilu selama 5 tahun ke depan. Hukuman ini mulai terhitung sejak Fuad menjalani masa hukumannya. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved