Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kejaksaan Benarkan Kivlan Zein Kini Berstatus Tahanan Rumah

Golda Eksa
16/12/2019 18:38
Kejaksaan Benarkan Kivlan Zein Kini Berstatus Tahanan Rumah
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zein (kursi roda)(MI/ BARY FATHAHILAH)

KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, membenarkan informasi yang menyebut terdakwa kasus kepemilikan senjata api, Mayjen (Purn) Kivlan Zen, menjadi tahanan rumah.

Menurut dia, pemindahan status penahanan itu merujuk surat penetapan Nomor: 960/Pen.Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst. Surat tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Informasi itu benar. Namun, di sini jaksa berperan hanya untuk melaksanakan penetapan dari pengadilan saja," kata Mukri kepada Media Indonesia, Senin (16/12).

Berdasarkan surat PN Jakarta Pusat, pengalihan status ke tahanan rumah terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI AD, itu berlaku sejak 12 Desember 2019 hingga 26 Desember mendatang.

Kivlan yang sebelumnya sempat dibantarkan karena menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, juga diizinkan melakukan program fisioterapi sebanyak dua kali dalam sepekan. Pihak kejaksaan pun diminta tetap mengawal terdakwa selama menjalani perawatan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya