Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI telah memutuskan 50 RUU ke pimpinan untuk masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020. Didalamnya terdapat tiga regulasi yang mengacu pada mekanisme omnibus law yakni tentang Ketenagakerjaan, Ibu kota dan Perpajakan.
"Hasil tripartit, ada 50 RUU yang masuk Prolegnas prioritas 2020. Didalamnya ada tiga omnibus yakni soal lapangan kerja, ibu kota negara dan pajak," kata Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya kepada Media Indonesia, Kamis (12/12).
Menurut dia, putusan Baleg terkait Prolegnas Prioritas tersebut sudah final dan menunggu putusan Pimpinan DPR untuk pengesahan pada rapat paripurna yang dijadwalkan pada Rabu, (18/12). Namun hasil pembahasan pemerintah, Baleg dan DPD itu harus mendapatkan persetujuan dari Badan Musyawarah (Bamus) supaya masuk dalam agenda paripurna.
Ia mengatakan ketika omnibus law yang masuk agenda pembahasan pada masa kerja 2020 baru sebatas keinginan tiga lembaga. "Menyangkut naskah akademiknya belum karena itu ada setelah disahkan Paripurna kemudian tahapan pembahasan," ungkapnya.
Baca juga: Omnibus Law Berpotensi Turunkan Penerimaan Pajak Pph Badan
Kemudian, kata dia, ketiga lembaga akan menentukan mekanisme khususnya mengenai urutan RUU yang akan dibahas pada masa kerja pertama dan kedua. "Sebab kita harus menentukan mana yang dibahas pertama dan selanjutnya terlebih juga ada tiga RUU yang statusnya carry over yakni tentang KUHP, Pemasyarakatan dan Materai yang ini baru terjadi pertama kali. Dengan begitu kita perlu mematangkan detailnya atau urutan RUUnya yang lebih dulu dibahas di yang mana saja," jelasnya.
Willy mengatakan kesepakatan mengenai urutan RUU sangat pentig, mengingat jumlah tersebut sangat banyak dan membutuhkan manajemen waktu yang tepat supaya mampu diselesaikan. "Nantinya dari 50 RUU itu mana saja yang akan dibahas lebih dulu karena jumlah tersebut kan berat untuk diselesaikan dalam satu tahun belum lagi ada pembahasan UU carry over. Nah itu yang perlu kita matangkan detailnya seperti apa," pungkasnya. (OL-4)
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, mengomentari gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini menghantui industri tekstil.
AKIBAT merugi, pabrik sepatu bata di Purwakarta, Jawa Barat, akhirnya menyatakan tutup. Dampak penutupan tersebut, sejumlah karyawan mengadu dan meminta bantuan kepada LBH SPSI
MEMPERINGATI Hari Buruh, ribuan buruh di Batam melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Walikota Batam.
PARTAI Buruh memberikan dukungannya terhadap program kerja Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakilnya Gibran Rakabuming Raka. Sikap itu diambil karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Berdasarkan UU Kesehatan yang baru, berbagai peran dan fungsi organisasi profesi yang sebelumnya terdapat dalam peraturan perundang-undangan kini ditiadakan.
Kini RUU tersebut dikurangi menjadi sekitar 300 pasal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved