NPHD Jadi Syarat Dana Pilkada Cair

MI/ ERANDHI HUTOMO SAPUTRA
21/4/2015 00:00
NPHD Jadi Syarat Dana Pilkada Cair
( ANTARA FOTO/FB Anggoro)
PEMILIHAN kepala daerah serentak 2015 yang telah memasuki tahapan pembentukan PPK dan PPS sejak Minggu (19/4) mengharuskan KPU daerah segera mencairkan dana pilkada sesuai dengan persetujuan pemerintah daerah setempat. Kementerian Dalam Negeri memerintahkan kepada setiap kepala daerah yang menggelar pilkada serentak agar secepatnya menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dengan KPUD setempat sehingga anggaran pilkada dapat segera dicairkan. "Kita kirim radiogram ke daerah supaya mempercepat penandatanganan NPHD, 1-2 hari ini harus segera, kan tidak susah tanda tangan itu, proses cuma 2 jam kok," ujar Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek seusai bertemu dengan 68 sekretaris daerah di Kemendagri, Jakarta, kemarin Donny panggilan Reydonnyzar mengatakan agar para kepala daerah tidak khawatir terkait dengan pertanggungjawaban dana hibah dalam NPHD karena hal tersebut merupakan tanggung jawab KPUD.

"Kepada KPUD, pertanggungjawaban efektifitas anggaran dalam bukti sah dan lengkap. Syaratkan dalam NPHD, setelah dicairkan secara fi sik dan keuangan KPUD harus mempertanggungjawabkan dana," terangnya. Tanpa ada NPHD yang sudah disepakati, KPUD tidak bisa mengelola dana hibah dari pemerintah. NPHD adalah standar landasan formil yang digunakan oleh KPU untuk mengelola anggaran pilkada yang berasal dari dana hibah. "Sepanjang dokumen itu belum tersedia, berarti kan KPU tidak punya landasan formil untuk dapat mengelola anggaran itu. Anggaran belum bisa kita gunakan," ucap komisioner KPU Pusat Ida Budhiati di Jakarta, kemarin.

Setelah tahapan pilkada diluncurkan pada 17 April, hingga saat ini belum ada daerah yang menanda tangani NPHD dan membuka rekening untuk pencarian dana pilkada. Tinggal dinomori Donny memastikan revisi Permendagri No 57/2009 tentang Perubahan Permendagri No 44/2009 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pilkada tinggal menunggu nomor dari Kemenkum dan HAM. KPUD, ucapnya, dapat menganggarkan dana pilkada tanpa menunggu PKPU yang tengah berproses. "Sudah bisa jadi pegangan," ucap nya. Dalam pertemuan dengan 68 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir Januari hingga Juni 2016, sebanyak 56 daerah telah menyatakan siap dan cukup dalam anggaran pilkada.

Hanya satu daerah, yakni Kabupaten Halmahera Utara, yang mengaku dana yang dialokasikan belum mencukupi. Adapun 11 daerah tidak hadir, di antaranya Kabupaten Kutai Timur, Kutai Barat (Kaltim), Kuantan Singingi (Riau), Nunukan (Kaltara), Boven Digoel, Mamberamo Raya (Papua), dan Yalimo (Papua), serta Kota Balikpapan (Kaltim). Berdasarkan data Kemendagri, daerah tersebut memiliki kapasitas fiskal yang memadai sehingga tidak ada alasan untuk tidak menggelar pilkada. Menurut Donny, jika pada praktiknya di kemudian hari kembali kesulitan dalam penganggaran pilkada, daerah harus mengefi sienkan anggaran pada pos dana hibah, bansos, dan perjalanan dinas. Pasalnya, belanja pilkada merupakan belanja wajib sehingga daerah harus menyediakan dananya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya