Kejagung Minta Wewenang Penyadapan

Erandhi Hutomo Saputra
20/4/2015 00:00
Kejagung Minta Wewenang Penyadapan
(ANTARA/Fanny Octavianus)
KEWENANGAN penyadapan tanpa seizin pengadilan kembali digaungkan oleh Kejaksaan Agung.

Kejagung beralasan, penyadapan efektif untuk mengungkap kasus-kasus kejahatan korupsi yang menumpuk di Korps Adhyaksa tersebut, terutama yang masih dalam penyelidikan.

Terkait dengan permintaan kewenangan yang setara dengan KPK itu, menurut anggota Komisi III Fraksi PKS Nasir Djamil, itu hal yang wajar.

Alasannya, dengan perkembangan teknologi, kewenangan penyadapan bagi Kejaksaan Agung memang diperlukan karena koruptor semakin lihai dalam melaksanakan kejahatannya.

"Dalam KUHP dan KUHAP mau diatur masalah penyadapan ini karena pelaku kejahatan, khususnya korupsi kan semakin canggih. Mereka menggunakan teknologi. Kalau aparat hukum tidak diberi kelonggaran, bisa kedodoran," terangnya.

Nasir pun berharap keinginan Kejagung itu tidak dapat langsung disetujui oleh DPR karena perlu ada UU khusus untuk mengatur tata cara penyadapan sehingga kewenangan penyadapan dapat dipergunakan aparat penegak hukum sesuai porsi.

"Memang betul penyadapan dibutuhkan. Kalau mau perbaiki UU, bikin UU khusus tentang penyadapan ini. Jadi (Kejagung) sabar dulu, selesaikan dulu kasus-kasus yang masih menumpuk, ditangani dulu," ucapnya.

Menurut Nasir, Kejagung dapat melakukan penyadapan tanpa izin pengadilan jika memang kasus yang tengah dalam tahap penyelidikan ataupun penyidikan merupakan kasus dengan tingkat darurat seperti membahayakan keuangan negara dalam jumlah yang besar.

"Bisa tanpa izin kalau dalam kondisi genting. Namun, setelah itu lapor ke pengadilan, bukan berarti ditutup rapat, ada kelonggaran di situ. Kalaupun harus izin, pengadilan harus disterilkan. Artinya, pengadilan harus benar-benar independen, tidak terpengaruh dengan kepentingan lain," paparnya.

Menurut Ketua Badan Pengurus Institute for Criminal Justice Reform Anggara Suwahju, selain yang sudah dimiliki oleh KPK, kewenangan penyadapan bagi penegak hukum tanpa izin pengadilan harus diatur terlebih dahulu dalam UU atau revisi KUHAP.

Namun, Anggara berpendapat izin pengadilan bukanlah halangan untuk melakukan penyadapan.

"Kejaksaan dapat menyadap tanpa izin pengadilan untuk mengungkap kasus besar."

Sebaliknya, pihak pengadilan harus bersedia bekerja sama dengan memberi izin kapan pun Kejagung berniat untuk melakukan upaya tersebut.

"Di kepala banyak orang izin itu repot. Pengadilan itu tidak boleh dimaknai sebagai jam kerja dan hari kerja, jadi hakim yang ditunjuk untuk otorisasi (izin penyadapan) harus 24 jam siap," tukasnya.

Kinerja Kejagung
Komisi III DPR mengaku tengah merumuskan kewenangan penyadapan bagi aparat penegak hukum baik Kejagung, KPK, dan Polri untuk dapat masuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Wewenang seperti itu nanti harus diatur dalam KUHAP dan itu tentu bisa dipertimbangkan," ujar anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani, kemarin.

Namun, menurutnya, sebelum wewenang penyadapan benar-benar masuk ke revisi KUHAP, Komisi III DPR berharap Kejagung dapat membuktikan kinerjanya secara efektif dengan menjamin tidak adanya praktik suap-menyuap yang melibatkan para jaksa.

Selain itu, Kejagung harus berani mengungkap kasus-kasus korupsi dengan nilai kerugian negara yang besar agar dapat meyakinkan pembuat undang-undang. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya