PERATURAN Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang diteken oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu dengan beberapa catatan.
Masih ada beberapa fraksi di DPR yang belum satu suara terkait dengan perppu tersebut.
Menurut anggota Komisi III dari Fraksi PPP Asrul Sani, kemarin, saat ini Komisi III tengah melakukan finalisasi pembahasan Perppu Nomor 1 Tahun 2015 itu.
Namun, perppu itu belum bisa dilanjutkan ke paripurna pada masa sidang yang akan berakhir pada 24 April mendatang.
"Terakhir yang kami lakukan ialah baru berkonsultasi dengan pakar hukum tata negara. Sebelum masa sidang berakhir pekan depan sudah ada pemfinalian, tetapi belum bisa diserahkan pada paripurna kali ini," ujar Asrul.
Namun secara umum, ucap Asrul, Perppu Plt Pimpinan KPK secara substansi sudah tidak ada masalah.
"Tidak ada fraksi yang tidak setuju, tetapi disetujui dengan catatan," tukas Asrul.
Catatan yang diberikan oleh Komisi III, yakni terkait usia maksimal Plt Pimpinan KPK.
Dalam perppu disebutkan usia maksimal Plt Pimpinan KPK ialah 65 tahun.
Hal ini yang masih menjadi kritik dan perdebatan di Komisi III.
"Ini seperti ada kesan untuk mengakomodasi seseorang agar bisa menjadi pimpinan KPK," ujar Asrul.
Penilaian yang sama disampaikan anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu.
Masinton optimistis perppu tersebut pada akhirnya akan disetujui.
"Pasalnya, mereka yang tidak setuju jumlahnya sedikit."
Dia pun memastikan bahwa Fraksi PDIP sebagai pendukung pemerintah tidak akan menjegal Perppu KPK.
Namun, diakuinya sejumlah kritik akan tetap dilontarkan oleh fraksi terbesar di DPR itu.
"Saya kira akan disetujui. Ini kalau dilihat dari pandangan teman-teman rata-rata setuju. Namun, disetujuinya perppu akan dengan banyak catatan. Kita (PDIP) juga akan memberi catatan," ucapnya.