Berkas Perkara Novel Baswedan Masih di PN Bengkulu

Marliansyah
05/2/2016 14:01
Berkas Perkara Novel Baswedan Masih di PN Bengkulu
(Novel Baswedan --)


BERKAS perkara Novel Baswedan hingga kini masih berada Pengadilan Negeri Klas I A Bengkulu oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu karena belum ada permintaan pencabutan dari Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri Bengkulu.

"Sampai saat ini berkas perkara Novel Baswedan belum ditarik karena tidak ada surat resmi dari Kejaksaan tinggi maupun kejaksaan negeri sehingga kami harus menunggu petunjuk dari ketua pengadilan," kata Panitera Pengadilan Negeri Klas I A Bengkulu Zailani Syahib, Jumat (5/2).

Jika ada surat permohonan atau resmi, lanjut dia, tidak semua berkas perkara diserahkan karena jadwal persidangan telah ditentukan pada Selasa (16/2) mendatang sehingga harus menunggu petunjuk dari majelis hakim yang menangani perkara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ali Mukartono mengatakan berkas perkara penyidik KPK itu bukan ditarik melainkan akan disempurnakan oleh tim jaksa penuntut umum. "Berkas perkara Novel Baswedan bukan ditarik melainkan akan disempurnakan meskipun sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu dan tidak ada intervensi dari atasan," katanya.

Menurutnya, berkas itu perkara butuh penyempurnaan mulai dari surat dakwaan dan dokumen lainnya karena perkara ini sudah terlalu lama sehingga harus berhati-hati.

Sebelumnya, Novel Baswedan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan Aan, tersangka pencuri
sarang burung walet pada 2004 tewas. Saat itu, Novel Baswedan menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bengkulu. Novel didakwa dengan pasal 351 dan 422 kitab undang hukum pidana. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya