Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Konstitusi menolak uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pemohon ternyata keliru menulis nomor UU KPK.
"Setelah Mahkamah membaca dengan saksama perbaikan permohonan para pemohon tersebut bahwa ternyata UU Nomor 16 Tahun 2019 yang disebutkan dalam posita dan petitumnya sebagai UU Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak benar," kata anggota Majelis Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, kemarin. Perbaikan permohonan yang dimaksud Enny ialah revisi yang diberikan pemohon, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak (14/10) Oktober 2019.
Di permohonan itu, Zico mengajukan uji materi untuk UU Nomor 16 Tahun 2019. Padahal permohonan uji materi seharusnya ditujukan kepada UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
UU Nomor 16 Tahun 2019 berisikan tentang perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. "Permohonan ini merupakan permohonan yang salah objek atau error in objecto," kata Enny.
Zico menyebut kesalahan penomoran itu akibat MK meminta pemajuan jadwal sidang.
"Bagaimana mungkin kami bisa menuliskan nomor yang benar, sedangkan belum keluar nomornya," kata Zico.
Uji materi dengan nomor perkara 57/PUU-XVII-2019 diajukan 18 mahasiswa dari berbagai universitas. Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, menjadi kuasa pemohon.
Dalam gugatan materiel, pemohon mempersoalkan syarat pimpinan KPK pada Pasal 29 UU KPK. Pemohon menyoroti soal mekanisme sanksi apabila Pasal 29 dilanggar pimpinan.
Untuk uji formil, pemohon memprotes rapat pengesahan UU KPK pada Selasa, 17 September 2019. Rapat paripurna DPR itu hanya dihadiri 80 dari 575 anggota DPR.
Semena-mena
Setelah ditolak, Zico Leonard akan melaporkan hakim MK ke Dewan Etik MK. Mereka menganggap hakim semena-mena memajukan jadwal sidang.
"Besok pasti akan dibuat laporannya, mempertanyakan pertama siapa yang memerintahkan pemajuan jadwal itu," ujar Zico. Menurut dia, pemajuan jadwal sidang jadi biang uji materi ditolak.
Karena ada kesalahan objek materi yang diuji. Zico menje-laskan sidang perdana uji materi UU KPK seharusnya digelar pada 9 Oktober 2019, dan sidang perbaikan pada 23 Oktober 2019.
Namun, panitera memohon kepada Ziko agar menyetujui pemajuan jadwal sidang perdana menjadi 30 September 2019 dan sidang perbaikan 21 Oktober 2019.
Zico mengungkapkan alas-annya mengajukan uji materi pada UU Nomor 16 Tahun 2019. Pasalnya, UU terbaru saat uji materi didaftarkan ialah UU Nomor 15 Tahun 2019.
Asumsi Zico, UU KPK yang pembahasannya dikebut DPR akan mendapat nomor 16.
Celakanya, lanjut Zico, perbaikan materi harus masuk ke MK pada 14 Oktober 2019 karena jadwalnya dimajukan. Adapun, UU KPK hasil revisi baru diberikan nomor pada 17 Januari 2019.
Zico mengaku sempat menolak pemajuan jadwal itu. Namun, dia luluh setelah panitera berjanji pihak pemohon bisa mengajukan perbaikan saat sidang pada 21 Oktober 2019.
Faktanya, Hakim MK menolak perbaikan dalam sidang itu karena revisi materi harus masuk pada 14 Oktober 2019. (P-1)
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia di 2024 tercatat sebesar 3,85 dari skala 0 sampai 5. Angka itu lebih rendah dibandingkan capaian 2023 yang mencapai 3,92.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah didengungkan.
Boyamin mengatakan Alex merupakan salah satu pimpinan yang menyepakati revisi undang-undang KPK saat fit and proper test di DPR.
Pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengenai perlunya perombakan besar dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memunculkan kontroversi.
KOMISI III DPR RI diminta fokus untuk mengawal jalannya pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketimbang mewacanakan revisi UU KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved