Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PIMPINAN DPR dan pimpinan Komisi III menerima Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus dalam rangka penyerahan nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc untuk Mahkamah Agung.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan Komisi III akan segera memproses persetujuan nama-nama calon hakim yang sudah diserahkan oleh KY. Proses persetujuan nana-nama calon hakim dilakukan Komisi III dalam masa sidang kali ini, selanjutnya bisa segera ditetapkan oleh Presiden.
"Selambat-lambatnya 30 hari setelah pertemuan ini akan diproses di Komisi III DPR," kata Puan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/11).
Turut mendampingi Puan dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin dan Ketua Komisi III Herman Hery. Puan menturkan persetujuan akan dilakukan setelah semua proses uji kelayakan di Komisi III selesai dilalui oleh para calon hakim agung.
"Penetapannya akan dilakukan setelah semua proses dilalui seperti fit and proper test. Selambatnya tanggal 5 Februari 2020 karena memang seperti itu aturannya," ungkapnya.
Dari 75 calon hakim agung yang sudah diseleksi, KY menyerahkan 6 calon hakim agung ke DPR. Sementara dari 50 calon yang mendaftar untuk hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (tipikor), KY menyerahkan dua nama. KY juga menyerahkan 2 nama dari 63 calon hakim ad hoc yang mendaftar sebagai hakim hubungan industrial.
"Jadi dari 188 calon yang mendaftar, Alhamdulillah ada 10 nama calon hakim yang akan mengikuti fit and propet test," tuturnya.
Baca juga: Komisi III belum Terima Nama Calon Hakim Agung
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KY Jaja Ahmad Jayus menjelaskan pihaknya baru bisa mengisi kekosongan jabatan hakim agung untuk MA sebanyak 6 dari 11 permintaan MA. Kendati demikian, dirinya berharap DPR bisa menyetujui nama calon hakim yang diusulkan oleh KY untuk segera mengisi kekosongan tersebut.
"Kami berharap apa yang sudah dilakukan KY, DPR bisa menyetujui semuanya sehingga kekosongan hakim agung bisa terpenuhi," ujar Jaja.
Adapun enam nama calon hakim agung yang diserahkan ke DPR yaitu Soesilo (Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Banjarmasin) untuk kamar Pidana, Dwi Sugiarto (Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar) dan Rahmi Mulyati (Panitera Muda Perdata Khusus pada MA) untuk kamar Perdata, Busra (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang) untuk kamar Agama, Brigjen TNI Sugeng Sutrisno (Hakim Militer Utama Dilmiltama) untuk kamar Militer dan Sartono (Wakil Ketua III Pengadilan Pajak bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim) untuk kamar Tata Usaha Negara, khusus Pajak.
Sementara untuk 4 nama calon hakim ad hoc yaitu Agus Yunianto (hakim tipikor PN Surabaya), Ansori (hakim tipikor PT Sulawesi Tengah), calon hakim PHI Willy Farianto (advokat) dan Sugianto (hakim PN Semarang).
"Kesemuanya dinyatakan lulus serangkaian tes yang diselenggarakan KY mulai seleksi administrasi, kualitas, kepribadian dan kesehatan termasuk rekam jejak serta wawancara akhir," tukasnya.(OL-5)
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
PAKAR hukum pidana mengecam putusan majelis hakim terhadap Gregorius Ronald Tannur yang mendapatkan vonis bebas dalam kasus kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Komisi III DPR berencana memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada masa sidang yang akan datang untuk membahas vonis bebas terhadap Ronald Tannur
KY juga menerima audiensi dari ayah, adik, sekaligus kuasa hukum Dini. Mukti berjanji, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan Rieke sesuai ketentuan yang termaktub dalam Peraturan KY
DOSEN Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Umi Rozah, mendorong adanya pola rekrutmen hakim yang lebih tertata. Sebab, berkaca pada sejumlah kejadian suap terhadap hakim agung,
Setelah sempat tertunda, seleksi jilid dua calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) kini kembali dilanjutkan
DPR menyetujui pengukuhan tiga Hakim Agung hasil uji kelayakan dan kepatutan oleh komisi III.
MA akan segera menyurati KY untuk kembali melakukan seleksi calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM.
Calon hakim agung kamar perdata Lucas Prakoso, calon hakim agung kamar Tata Usaha Negara Lulik Tri Cahyaningrum, dan calon hakim agung kamar agama Imron Rosyadi.
KOMISI III DPR menuntaskan uji kelayakan sembilan calon hakim agung dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Mahkamah Agung (MA). Total hanya tiga calon hakim yang lolos.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved