Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Hukum dan HAM membenarkan informasi pemberian grasi dari Presiden kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Annas merupakan terpidana kasus suap alih fungsi kawasan hutan di Riau.
Informasi itu disampaikan Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM Ade Kusmanto ketika dihubungi, Selasa (26/11). Pemberian pengurangan hukuman yang ditetapkan pada 25 Oktober 2019, itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi.
"Bahwa grasi yang diberikan presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara tujuh tahun menjadi enam tahun," kata Ade.
Namun, sambung dia, pidana denda Rp200 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan tetap harus dibayarkan oleh Annas.
Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru
Menurut data base Ditjen Pemasyarakatan, terang dia, Annas seharusnya bebas pada 3 Oktober 2021. Berkat grasi tersebut rencana Annas untuk lepas dari jeruji besi pun menjadi lebih cepat.
"Setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama satu tahun, diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020. Denda juga telah dibayarkan pada 11 Juli 2016," pungkasnya.
Pada 2015 Annas divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung karena terlibat suap alih fungsi hutan senilai Rp5 miliar di Riau. Tiga tahun berselang ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun kandas dan justru hukumannya diperberat menjadi tujuh tahun. (OL-4)
TUJUH terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 bakal mengajukan peninjauan kembali (PK) usai Pegi Setiawan dinyatakan tidak bersalah
Tujuh terpidana dalam kasus ini diketahui sempat mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo.
Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan pemerintah berencana memberi grasi massal pada narapidana narkotika yang merupakan penyalahguna atau pemakai.
Presiden Jokowi diminta untuk membatasi penempatan anggota Polri di jabatan kementerian, lembaga, hingga BUMN. ASN Polri seharusnya menduduki jabatan yang masih terkait dengan sektor hukum.
MILITER Myanmar telah memberikan grasi kepada mantan pemimpin Aung San Suu Kyi, untuk lima dari 19 kasus yang menjeratnya dan akan tetap berada dalam tahanan rumah.
GRASI yang diberikan Presiden Jokowi terhadap terpidana narkotika Merri Utami (MU) dari hukuman seumur hidup diharapkan dapat berubah menjadi pidana penjara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved